Connect With Us

Dipicu Facebook, Dua Pembunuh Koko Dijerat Pasal Berlapis

| Kamis, 26 April 2012 | 16:28

Tampilan jejaring sosial Facebook. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Perkara kasus tewasnya Koko Permana ,23, akibat dikeroyok karena membuat komentar tak senonoh di status facebook, telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (26/4/2012).
 
Dua terdakwa yakni Futuh Ma’arif ,19, dan Fikri Rizki Ilahi ,20, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Panjaitan.
 
“Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” ungkap Rudy saat ditemui sebelum persidangan.
 
Sementara dalam pesidangan, ke dua terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan haknya agar didampingi pengacara selama persidangan. Ketua Majelis Hakim Anhar Mujiono, mempersilahkan keduanya menyiapkan pengacara. “Silahkan pakai hak terdakwa untuk menunjuk pengacara. Kita beri waktu satu minggu,” katanya.
 
Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis 2 Mei 2012 dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sidang dilanjutkan minggu depan. Terdakwa harus sudah menyiapkan pengacara,” ungkap Anhar.
 Usai sidang, kedua terdakwa sempat menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban. Namun keluarga korban tetap emosi. “Percuma nangis, Koko nggak bakal balik,” uncapnya kesal.
 Diketahui sebelumnya, Koko Permana ,23, warga Jalan Baturaden,Perumnas Tangerang, Kabupaten Tangerang tewas akibat dikeroyok oleh Futuh  dan Fikri. Pengeroyokan dipicu karena Koko telah membobol password jejaring sosial Facebook milik Citra , warga Perumahan Dasana Indah, Bonang, Legok, Kabupaten Tangerang, yang tak lain adalah mantan pacarnya.
 
Kemudian Citra mengeluhkan tindakan Koko yang menulis pada dinding Facebook Citra dengan kata-kata kurang sopan kepada temannya Futuh. Rupanya, setelah mendengar cerita Citra, Futuh merasa kesal dan ingin membalaskan sakit hatinya Citra kepada Koko.
Sabtu (14/1), sekitar Pukul 16,30 sore, Futuh menyuruh Citra agar menghubungi korban untuk pertemuan di halaman mesjid Aljabar Tangerang. Koko yang merasa bahagia tak berpikir panjang, diantar seorang temannya dengan membonceng motor, Koko pun sempat menyuruh teman Koko yang mengantar itu pulang.
 
Setelah sempat bertemu Citra, tiba-tiba  dia dipukuli Futuh dan Fikri. Saat dipukuli itu, Koko terjatuh, bagian kepalanya menyentuh tangga halaman Masjid. Dalam keadaan terjatuh itu, korban tetap dipukuli. Warga yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung membawa korban ke RS Qadr . Tapi nyawanya sudah tidak dapat ditolong.(RAZ).

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Polda Banten Kerahkan 5 Unit Watercannon, Kirim Air ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50

Polda Banten mengerahkan sebanyak 5 unit armada Watercannon guna menyalurkan air bersih pada wilayah yang mengalami krisis air bersih di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill