Connect With Us

Tanpa Diserahkan, Pemkot Tangerang Bisa Ambil Alih Aset

| Senin, 7 Mei 2012 | 18:12

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang bisa diambil alih tanpa perlu menunggu diserahkan. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, aset-aset tersebut  memang wajib menjadi milik Pemkot Tangerang sejak daerah itu terbentuk.
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengatakan, berdasarkan kajian di Kementerian Dalam Negeri, dalam UU No 2/1993 Tetang Pembentukan Kota Tangerang, Pasal 13 Ayat 1 huruf b disebutkan tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan.
 
“Sementara dalam Ayat 2, pelaksanaan penyerahan aset itu selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,” katanya, Senin (7/5).
 
Menurutnya, selama ini, Pemkab Tangerang selalu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berbunyi aset tersebut boleh digunakan Pemkab selama dibutuhkan, sehingga tidak pernah ada upaya menyerahkan aset itu ke Pemkot Tangerang. “Inmendagri itu bertentangan dengan UU No 2/1993 yang hukumnya lebih tinggi. Jadi tidak ada alasan Pemkab tidak menyerahkan aset-aset tersebut,” kata Fauzan.
 
Fauzan menambahkan, Kemendagri juga merekomendasikan agar DPRD Kota Tangerang mengikuti UU yang ada. Dengan demikian, pihaknya mendesak agar Pemkot segera menguasai  seluruh aset tersebut tanpa harus menunggu penyerahan dari Pemkab. “Karena aturannya sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, karena masyarakat Kota Tangerang sangat membutuhkan. Langsung saja dikuasai,” pungkasnya.(RAZ)

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill