Connect With Us

Tanpa Diserahkan, Pemkot Tangerang Bisa Ambil Alih Aset

| Senin, 7 Mei 2012 | 18:12

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang bisa diambil alih tanpa perlu menunggu diserahkan. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, aset-aset tersebut  memang wajib menjadi milik Pemkot Tangerang sejak daerah itu terbentuk.
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengatakan, berdasarkan kajian di Kementerian Dalam Negeri, dalam UU No 2/1993 Tetang Pembentukan Kota Tangerang, Pasal 13 Ayat 1 huruf b disebutkan tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan.
 
“Sementara dalam Ayat 2, pelaksanaan penyerahan aset itu selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,” katanya, Senin (7/5).
 
Menurutnya, selama ini, Pemkab Tangerang selalu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berbunyi aset tersebut boleh digunakan Pemkab selama dibutuhkan, sehingga tidak pernah ada upaya menyerahkan aset itu ke Pemkot Tangerang. “Inmendagri itu bertentangan dengan UU No 2/1993 yang hukumnya lebih tinggi. Jadi tidak ada alasan Pemkab tidak menyerahkan aset-aset tersebut,” kata Fauzan.
 
Fauzan menambahkan, Kemendagri juga merekomendasikan agar DPRD Kota Tangerang mengikuti UU yang ada. Dengan demikian, pihaknya mendesak agar Pemkot segera menguasai  seluruh aset tersebut tanpa harus menunggu penyerahan dari Pemkab. “Karena aturannya sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, karena masyarakat Kota Tangerang sangat membutuhkan. Langsung saja dikuasai,” pungkasnya.(RAZ)

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

NASIONAL
Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Anggaran Program Sekolah Rakyat Ditambah Rp1,19 Triliun, Untuk Gaji Guru Rp119 Miliar

Senin, 7 Juli 2025 | 19:48

Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun untuk Kementerian Sosial (Kemensos) guna mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat tahap pertama.

TANGSEL
Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Diguyur Hujan Deras, Dinding Turap di Pamulang Ambrol Timpa Rumah Warga

Senin, 7 Juli 2025 | 22:34

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak Minggu 6 Juli 2025 sore, menyebabkan tanah longsor hingga mengakibatkan dinding turap di Perumahan Puri Pamulang, Kecamatan Pamulang, ambrol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill