Connect With Us

Tanpa Diserahkan, Pemkot Tangerang Bisa Ambil Alih Aset

| Senin, 7 Mei 2012 | 18:12

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang bisa diambil alih tanpa perlu menunggu diserahkan. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, aset-aset tersebut  memang wajib menjadi milik Pemkot Tangerang sejak daerah itu terbentuk.
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengatakan, berdasarkan kajian di Kementerian Dalam Negeri, dalam UU No 2/1993 Tetang Pembentukan Kota Tangerang, Pasal 13 Ayat 1 huruf b disebutkan tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan.
 
“Sementara dalam Ayat 2, pelaksanaan penyerahan aset itu selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,” katanya, Senin (7/5).
 
Menurutnya, selama ini, Pemkab Tangerang selalu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berbunyi aset tersebut boleh digunakan Pemkab selama dibutuhkan, sehingga tidak pernah ada upaya menyerahkan aset itu ke Pemkot Tangerang. “Inmendagri itu bertentangan dengan UU No 2/1993 yang hukumnya lebih tinggi. Jadi tidak ada alasan Pemkab tidak menyerahkan aset-aset tersebut,” kata Fauzan.
 
Fauzan menambahkan, Kemendagri juga merekomendasikan agar DPRD Kota Tangerang mengikuti UU yang ada. Dengan demikian, pihaknya mendesak agar Pemkot segera menguasai  seluruh aset tersebut tanpa harus menunggu penyerahan dari Pemkab. “Karena aturannya sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, karena masyarakat Kota Tangerang sangat membutuhkan. Langsung saja dikuasai,” pungkasnya.(RAZ)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07

Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill