Connect With Us

58 Kasus Korupsi Ditunggak Kejari Tangerang

| Kamis, 10 Januari 2013 | 18:16

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

 
TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menunggak penyelesaian 58 kasus korupsi sejak 2002-2012 lalu. Maraknya kasus korupsi yang belum bisa diselesaikan itu membuat pihak Kejari Tangerang lebih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus lama tersebut, tanpa mengeyampingkan laporan kasus korupsi yang baru.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi mengatakan, kasus tersebut manggkrak karena bergantinya aparat penegak hukum di lingkungan Kejari Tangerang. "Ini  peninggalan yang harus kami selesaikan. Untuk sekelas Kejari, saya pikir ini adalah terbanyak se-Indonesia," ujar Syamsuardi, Kamis (10/01).

Syamsuardi menjelaskan, dari 58 kasus tersebut diantaranya adalah kasus dugaan penyelewengan anggaran kunjungan anggota DPRD Kota Tangerang pada 2007 lalu, dengan tersangka Sekretaris DPRD Kota Tangerang Emed Mashudi.
Sedangkan kasus lainnya yakni kasus dugaan markup lahan untuk pengembangan bandara pada 2004 lalu.

Kasus tersebut pernah ditindak lanjuti kembali pada 2010 lalu diera Kepala Kejari Tangerang Chairul Amir. Bahkan sempat ada tersangka baru, yakni mantan Asisten Daerah I Kota Tangerang Affandi Permana dan Suhadi bendahara PT Angkasa Pura II. Berkasnya pun menurut Chairul saat itu siap diserahkan ke PN Tangerang.

Namun, kedua tersangka tersebut dinyatakan bukan dalam kasus markup lahan bandara-nya, tetapi dianggap bertanggung jawal soal kegaiatan operasional pembebeasan bandara dan sosialisasinya sebesar Rp660 juta.

Keduanya tak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang yang merugikan negara tersebut, karena diduga fiktif. "Kasus ini masih berjalan, memang bukan markup yang diselidiki saat ini, karena kasus markup-nya kan sudah pernah disidangkan," ujar Syamsuardi.

Tetapi, menurut Syamsuardi, berdasarkan penelusuran penyidikan anggaran Rp660 juta tersebut tidak merugikan negara. "Kasus ini yang paling ditunggu memang oleh masyarakat kelanjutannya. Tetapi memang tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Untuk itu, kata Syamsuardi, pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini hingga ke tahap penghentian penyelidikan perkara.

"Dokumennya harus dipersiapkan, kami tidak boleh lengah jika mengambil keputusan penghentian penyelidikan perkara. Karena khawatir lengah dan memang ada kerugian negara," ujarnya.
 
Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang,  Suroto mengatakan, meski sedang menyelesaikan kasus lama, pihaknya tidak mengeyampingkan laporan atau informasi kasus baru. “Semua fokus,” ujarnya. (DRA) 
OPINI
Mengembalikan Misi Santri Sebagai Agen Perubahan

Mengembalikan Misi Santri Sebagai Agen Perubahan

Rabu, 12 November 2025 | 15:42

Secara umum masyarakat memahami bahwa santri memiliki peran strategis sebagai penjaga moral dan pelopor kemajuan yang menguasai ilmu agama sekaligus ilmu dunia.

KAB. TANGERANG
Tak Pernah Lepas Puasa Senin-Kamis Jadi Resep Pemuda Asal Tangerang Raih Gelar Doktor Termuda di UGM 

Tak Pernah Lepas Puasa Senin-Kamis Jadi Resep Pemuda Asal Tangerang Raih Gelar Doktor Termuda di UGM 

Rabu, 12 November 2025 | 18:01

Rizky Aflaha, pemuda asal Kampung Nagrak RT02/RW05, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, berhasil meraih gelar Doktor Fisika dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di usia 25 tahun.

KOTA TANGERANG
Siswi SMA Strada Kota Tangerang Sudah Sepekan Menghilang, Keluarga Duga Diculik Seorang Pria

Siswi SMA Strada Kota Tangerang Sudah Sepekan Menghilang, Keluarga Duga Diculik Seorang Pria

Rabu, 12 November 2025 | 18:16

Maria Gabriela, 16, seorang siswi dari SMA Strada St. Thomas Aquino Kota Tangerang, dilaporkan menghilang tanpa jejak sejak Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.54 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill