TANGERANG-Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang mengkritisi pelantikan Direktur Umum dan Dewan Pengawas PDAM Kota Tangerang yang dilantik Wali Kota Tangerang Wahidin Halim pagi tadi.
LIRA menilai pelantikan tersebut telah cacat hukum karena dalam Perda Kota Tangerang No.11/2009 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang bab III soal pengangkatan direksi. Didalam Perda itu diatur tentang, direksi diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota atas usul Dewan Pengawas.
“Namun, ini dilakukan bersamaan pelantikannya, seharusnya dewan pengawas dulu yang dilantik,” ujar Wali Kota LIRA Kota Tangerang Yuhendi Alamsyah kepada wartawan, Senin (25/3).
“Disitu juga disebutkan, tata cara persyaratan dan pengangkatan calon direksi harus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No.2 tahun 2007. Artinya di situ disebutkan harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM . Atau pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan, bagi yang bukan berasal dari PDAM dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik,” ujarnya.
Selain itu, dalam Pasal 5 tentang peraturan tersebut juga terdapat satu orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai 30.000. “Sedangkan saat ini sambungan jaringan pelaggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang hanya 24.000,” ujar Yuhendi.
Selain itu juga LIRA menyangkan sikap Wali Kota Tangerang yang tidak melaksanakan fit and propertest terhadap para calon direksi dan dewan pengawas. “ Karena itu sangat penting untuk mengetahui kapabilitas seseorang yang menempati posisi tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim melantik direktur umum dan dewan pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang periode 2013-2017, Senin (25/3) seusai apel pagi di Puspem Kota Tangerang. Hal itu juga menuai komentar Ketua DPRD Kota Tangerang Herru Rumawatine yang akibat pelantikan yang tak transparan membuat masyarakat melihat para direksi dan dewan pengawas yang dilantik tak professional dalam bidangnya. (DRA)