Bos Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun
Rabu, 19 Februari 2014 | 17:10
“ Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan. Dan membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar,” katanya.

