PNS Wajib Lepaskan Jabatan Struktural Jika Ikut Pilkada
Senin, 22 Maret 2010 | 14:22
TANGERANGNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi ini diajukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lam