Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane
Senin, 9 Maret 2026 | 22:52
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran penggunaan bilik disinfektan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Surat bernomor HK.02.02/III/357/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat (3/4/2020) dan ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kemenkes dr. Kirana Pritasari.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes merujuk pada keterangan WHO, bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada jumlah tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di tempat dan fasilitas umum serta permukiman.
Sementara, solusi aman pencegahan penularan virus Corona yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir secara rutin atau menggunakan hand sanitizer.
Penggunaan disinfektan hanya dilakukan secara rutin di permukaan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi dan lain-lain.
Kemudian, jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan gunakan masker.
Dianjurkan juga membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, lakukan pemeliharaan secara rutin. Terakhir, segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.(RMI/HRU)
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews