Connect With Us

Bilik Disinfektan Bahaya Bagi Kesehatan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Mohamad Romli | Jumat, 3 April 2020 | 20:41

Pegawai melakukan uji coba bilik disinfektan di RSUD Kota Tangerang, Rabu (25/3/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran penggunaan bilik disinfektan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Surat bernomor HK.02.02/III/357/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat (3/4/2020) dan ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kemenkes dr. Kirana Pritasari.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes merujuk pada keterangan WHO, bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada jumlah tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di tempat dan fasilitas umum serta permukiman.

Sementara, solusi aman pencegahan penularan virus Corona yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir secara rutin atau menggunakan hand sanitizer.

Penggunaan disinfektan hanya dilakukan secara rutin di permukaan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi dan lain-lain.

Kemudian, jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan gunakan masker.

Dianjurkan juga membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, lakukan pemeliharaan secara rutin. Terakhir, segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Cegah Penyalahgunaan, Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Blangko KTP-el dan KIA Rusak

Cegah Penyalahgunaan, Disdukcapil Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Blangko KTP-el dan KIA Rusak

Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:59

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan ratusan ribu keping blangko KTP-elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak serta tak berlaku.

KAB. TANGERANG
Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:03

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengambilan sampel Sungai Cimanceuri yang tercemar di tiga lokasi di sekitar Kawasan Industri Milenium.

NASIONAL
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:35

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill