Gelar Kegiatan ini Saat Wabah Corona Terancam Penjara 1 Tahun
Senin, 23 Maret 2020 | 21:06
TANGERANGNEWS.com-Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar jajarannya mulai melakukan penertiban bagi warga yang masih berkumpul atau yang mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang di tengah wabah virus Corona (COVID-19)

