Connect With Us

Mahfud MD Usulkan Pengawasan Permanen Hakim MK

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 Oktober 2013 | 19:43

Acara Pemilu 2014 Bersih dari Korupsi Menuju Indonesia Baru di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan dibentuknya majelis kehormatan secara permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Untuk melakukan pengawasan hakim MK, saya kira bisa dibentuk dengan pembentukan majelis kehormatan yang sifatnya permanen," kata Mahfud dalam acara di Universitas Pelita Harapan Karawaci, Senin (7/10).
    Mahfud mengatakan, majelis kehormatan yang ada saat ini Ad Hoc atau sifatnya sementara karena adanya kasus penangkapan Akil Mochtar. Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen tersebut nantinya bisa diisi oleh para jaksa, polisi, hakim dan ahli agama, akademisi.

    Namun hal tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden. "Itu adalah formula yang saya kira lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK," ujarnya.

    Terkait pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial, Mahfud menuturkan, hal tersebut tidak bisa dengan Perpu dan Undang - Undang. Karena, ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada tahun 2006.

   Maka untuk hal itu perlu dipenuhi dengan cara lain agar pengawasan hakim MK dilakukan dengan bagus dan tidak melanggar kepetusan MK dahulu.


   "Saya kira Presiden bisa mengundang ahli untuk mencari formula yang tepat dalam pengawasan terhadap hakim MK," katanya.


   Dalam sejarahnya, MK memang harus diawasi sesuai pembahasan MPR pembentukan KY. Tapi karena MK nilai itu dianggap bahaya, maka MK batalkan.     


    Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono terpilih sebagai ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar.


   Majelis Kehoramatan Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari lima orang yakni Harjono dari MK, Bagir Manan sebagai mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari mantan hakim MK, Abas Said dari pimpinan Yudisial dan Hikmahanto Juwana dari Guru Besar hukum.
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill