Connect With Us

Perkosa lalu Dinikahi, Tetap aja Masuk Bui 3 Tahun

EYD | Jumat, 4 Desember 2015 | 09:31

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mahkamah Agung menghukum Sandy (21) karena menghamili dan kemudian menikahi korban yang masih anak-anak. MA mencurigai ada upaya penyelundupan hukum dengan menikahi korban agar Sandy lolos dari penjara.

Kasus bermula saat Sandy berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Juni 2013. Dari hubungan tersebut, Sandy lalu membujuk korban untuk mau disetubuhi. Hal ini dilakukan berkali-kali sehingga korban hamil.

Hubungan itu lalu tercium orang tua korban. Sandy lalu dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam proses ini, mereka berdua kemudian menikah. Pada 6 November 2013 jaksa menuntut Sandy dihukum 3 tahun penjara atau sesuai ancaman minimal dalam UU Perlindungan Anak.

Tapi, pada 20 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya menghukum Sandy selama 6 bulan penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kendari pada 13 Februari 2014. Atas putusan ini, jaksa lalu kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan jaksa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” demikian lansir website MA, Jumat (4/12/2015).

Menurut majelis, penjatuhan pidana di bawah standar minimal UU, hanya diberlakukan terhadap perkara tertentu seperti pelaku masih anak-anak. Namun, dalam kasus ini, pelaku telah berumur 21 tahun atau sudah dewasa dan bukan lagi tergolong anak-anak. MA juga menolak dalih perkawinan korban dan pelaku menghapus hukuman minimal tersebut.

“Bahwa perkawinan antara terdakwa dan korban tidak dapat menghapus atau mengurangi kesalahan terdakwa karena Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak bukanlah delik aduan,” ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 Juni 2014.

Kasus ini diadili oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono. “Perkawinan belum tentu menyelesaikan masalah bagi korban di kemudian hari. Dalam usia yang masih sangat remaja, yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk menatap masa depan yang lebih baik. Banyak perkawinan dilakukan hanya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, tetapi setelah itu korban lebih terlantar karena memang belum waktunya kawin,” ucap majelis.

“Bahwa pembuat UU telah menentukan batas minimum dan maksimum pemidanaan. Hakim harus menetapkan keadilan di atas batas minumum dan maksimum, bukan mengurangi atau melampauinya,” sambung majelis dengan suara bulat.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill