Connect With Us

Perkosa lalu Dinikahi, Tetap aja Masuk Bui 3 Tahun

EYD | Jumat, 4 Desember 2015 | 09:31

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mahkamah Agung menghukum Sandy (21) karena menghamili dan kemudian menikahi korban yang masih anak-anak. MA mencurigai ada upaya penyelundupan hukum dengan menikahi korban agar Sandy lolos dari penjara.

Kasus bermula saat Sandy berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Juni 2013. Dari hubungan tersebut, Sandy lalu membujuk korban untuk mau disetubuhi. Hal ini dilakukan berkali-kali sehingga korban hamil.

Hubungan itu lalu tercium orang tua korban. Sandy lalu dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam proses ini, mereka berdua kemudian menikah. Pada 6 November 2013 jaksa menuntut Sandy dihukum 3 tahun penjara atau sesuai ancaman minimal dalam UU Perlindungan Anak.

Tapi, pada 20 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya menghukum Sandy selama 6 bulan penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kendari pada 13 Februari 2014. Atas putusan ini, jaksa lalu kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan jaksa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” demikian lansir website MA, Jumat (4/12/2015).

Menurut majelis, penjatuhan pidana di bawah standar minimal UU, hanya diberlakukan terhadap perkara tertentu seperti pelaku masih anak-anak. Namun, dalam kasus ini, pelaku telah berumur 21 tahun atau sudah dewasa dan bukan lagi tergolong anak-anak. MA juga menolak dalih perkawinan korban dan pelaku menghapus hukuman minimal tersebut.

“Bahwa perkawinan antara terdakwa dan korban tidak dapat menghapus atau mengurangi kesalahan terdakwa karena Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak bukanlah delik aduan,” ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 Juni 2014.

Kasus ini diadili oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono. “Perkawinan belum tentu menyelesaikan masalah bagi korban di kemudian hari. Dalam usia yang masih sangat remaja, yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk menatap masa depan yang lebih baik. Banyak perkawinan dilakukan hanya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, tetapi setelah itu korban lebih terlantar karena memang belum waktunya kawin,” ucap majelis.

“Bahwa pembuat UU telah menentukan batas minimum dan maksimum pemidanaan. Hakim harus menetapkan keadilan di atas batas minumum dan maksimum, bukan mengurangi atau melampauinya,” sambung majelis dengan suara bulat.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Selasa, 16 September 2025 | 20:07

Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill