Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyelewengan atau memotong dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak COVID-19.
“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos, di saat pandemi Corona yang sedang melanda Indonesia,” tegas Kapolri seperti yang dilansir dari Sindonews, Senin (20/4/2020)
Untuk itu, Kapolri memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.
Seperti diketahui, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan sosial bagi warga Jabodetabek yang terdampak COVID-19 mencapai Rp3,2 triliun.
Bantuan dalam bentuk paket sembako itu dibagikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga (KK), dengan besaran 600.000 per bulan selama 3 bulan.
Sementara untuk wilayah Tangerang Raya, jumlah warga yang menerima bansos di Kota Tangerang Selatan sebanyak 36.162 KK. Untuk Kota Tangerang mencapai 64.000 KK dan di Kabupaten Tangerang sebanyak 275.000 KK. Data tersebut bisa terus berubah karena masih dalam proses verifikasi masing-masing pemda.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGMenteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews