Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:57
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
TANGERANGNEWS.com-Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyelewengan atau memotong dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak COVID-19.
“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos, di saat pandemi Corona yang sedang melanda Indonesia,” tegas Kapolri seperti yang dilansir dari Sindonews, Senin (20/4/2020)
Untuk itu, Kapolri memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.
Seperti diketahui, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan sosial bagi warga Jabodetabek yang terdampak COVID-19 mencapai Rp3,2 triliun.
Bantuan dalam bentuk paket sembako itu dibagikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga (KK), dengan besaran 600.000 per bulan selama 3 bulan.
Sementara untuk wilayah Tangerang Raya, jumlah warga yang menerima bansos di Kota Tangerang Selatan sebanyak 36.162 KK. Untuk Kota Tangerang mencapai 64.000 KK dan di Kabupaten Tangerang sebanyak 275.000 KK. Data tersebut bisa terus berubah karena masih dalam proses verifikasi masing-masing pemda.
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
Seorang pengajar hadroh berinisial AAM, 35, melakukan perbuatan bejatnya kepada empat bocah laki-laki di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.