Connect With Us

Mendagri Sebut Teori Terbaik Tangani Jenazah COVID-19 Dibakar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 Juli 2020 | 10:40

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan cara penanganan jenazah COVID-19  yang paling baik secara teori. Menurutnya, agar virusnya benar-benar bisa hilang, jenazah seharusnya dibakar.

Hal itu dikatakan Tito dalam video webinar yang dibagikan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, di grup wartawan Kemendagri pada Rabu (22/7/2020) kemarin.

"Yang terbaik, mohon maaf, saya muslim tapi ini teori yang terbaik dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito seperti yang dilansir dari detikcom, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, protokol kesehatan harus diterapkan jika dipilih cara pemakaman yang sesuai dengan aturan keagamaan. Jenazah COVID-19 harus dubungkus rapat dan dikubur di pemakaman yang kering. Tidak boleh ada celah yang berpotensi membuat virus keluar.

"Karena virusnya itu akan bertahan. Kalau seandainya dimakamkan dengan cara-cara agama, beberapa agama tertentu ya dia harus dibungkus rapat, rapi, harus rapat,” ujarnya.

Sedangkan terkait karantina wilayah, Tito menyebut, penerapan itu tidak ditentukan oleh pemerintah. Melainkan diterapkan tergantung kondisi geografis daerah masing-masing.

Lamanya karantina wilayah juga bisa ditentukan jika memang dinilai efektif. Minimal selama 2 minggu dan paling aman lagi satu bulan.

"Tapi ini kenapa nggak dilakukan? Tergantung geografinya, kalau geografinya itu mendukung bisa dilakukan lokalisir wilayah, itu salah satu faktor, salah satu faktor untuk bisa dilakukan lockdown," ujar Tito.

Tito mencontohkan wilayah yang dinilai berhasil menerapkan karantina wilayah seperti Bali dan Bangka Belitung. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan di Jakarta dan Surabaya. Dia pun telah menyampaikan hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bagaimana caranya mau nutup Jakarta? Jakarta itu dengan kota satelit sekitarnya itu sudah menjadi satu, dia hanya di peta saja ada batas, batas alamnya nggak ada, dengan Depok, Tangerang, Bekasi," tutur dia. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Senin, 26 Januari 2026 | 14:15

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota

Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota

Senin, 26 Januari 2026 | 14:42

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill