Connect With Us

Aturan Baru Lagi, Mulai Senin Mau ke Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Juli 2021 | 10:42

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat selama empat hari, Rabu 7 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat yang hendak melintasi wilayah aglomerasi Jabodetabek, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika berangkat bekerja. Ketentuan ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Adapun ketentuan ini berdasarkan amanat SE Menteri Perhubungan No 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Sementara bagi masyarakat yang tidak membawa STRP akan diputar balikkan kendaraannya oleh petugas di titik penyekatan.

“Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono seperi dikutip dari Tempo, Minggu 11 Juli 2021.

Istiono mengajak berperan aktif warga mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Ia meminta masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya agar mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah.

"Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Sementara itu, STRP DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 07.30 - 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

“Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, seperti dikutip dari Okezone.

Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” ujar Benni.

TANGSEL
Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Senin, 9 Februari 2026 | 16:09

Aliran kali di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di belakang Pergudangan Taman Tekno, berubah warna mrnjadi putih susu dan mengeluarkan aroma menyengat bahan kimia.

KOTA TANGERANG
Hari Pertama Dibuka, Gerai Samsat Periuk Jaya Diserbu Wajib Pajak

Hari Pertama Dibuka, Gerai Samsat Periuk Jaya Diserbu Wajib Pajak

Senin, 9 Februari 2026 | 12:41

Hari pertama operasional Gerai Samsat Periuk Jaya, Kota Tangerang diserbu warga, Senin 9 Februari 2025. Ratusan wajib pajak langsung membayar pajak kendaraannya di lokasi pelayanan baru.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BISNIS
ALVAboard Tawarkan Solusi Kemasan Efisien di Tengah Tekanan Biaya Industri

ALVAboard Tawarkan Solusi Kemasan Efisien di Tengah Tekanan Biaya Industri

Senin, 9 Februari 2026 | 14:21

Penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) semakin menjadi agenda strategis bagi sektor industri di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill