Connect With Us

Aturan Baru Lagi, Mulai Senin Mau ke Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Juli 2021 | 10:42

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat selama empat hari, Rabu 7 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat yang hendak melintasi wilayah aglomerasi Jabodetabek, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika berangkat bekerja. Ketentuan ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Adapun ketentuan ini berdasarkan amanat SE Menteri Perhubungan No 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Sementara bagi masyarakat yang tidak membawa STRP akan diputar balikkan kendaraannya oleh petugas di titik penyekatan.

“Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono seperi dikutip dari Tempo, Minggu 11 Juli 2021.

Istiono mengajak berperan aktif warga mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Ia meminta masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya agar mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah.

"Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Sementara itu, STRP DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 07.30 - 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

“Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, seperti dikutip dari Okezone.

Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” ujar Benni.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill