Connect With Us

Aturan Baru Lagi, Mulai Senin Mau ke Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Juli 2021 | 10:42

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat selama empat hari, Rabu 7 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat yang hendak melintasi wilayah aglomerasi Jabodetabek, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika berangkat bekerja. Ketentuan ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Adapun ketentuan ini berdasarkan amanat SE Menteri Perhubungan No 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Sementara bagi masyarakat yang tidak membawa STRP akan diputar balikkan kendaraannya oleh petugas di titik penyekatan.

“Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono seperi dikutip dari Tempo, Minggu 11 Juli 2021.

Istiono mengajak berperan aktif warga mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Ia meminta masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya agar mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah.

"Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Sementara itu, STRP DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 07.30 - 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

“Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, seperti dikutip dari Okezone.

Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” ujar Benni.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill