Connect With Us

Penjelasan Kompolnas Soal Polisi Periksa Isi Ponsel 

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:47

Ilustrasi Ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan Anggota Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel masyarakat menjadi polemik.

Aksinya bersama Tim Raimas Backbone yang viral di sosial media ini berujung mutasi Aipda Ambarita ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, sebenarnya boleh kan polisi melakukan penggeledahan ponsel masyarakat secara random saat razia?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Sementara, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky seperti dilansir dari Kompas, Selasa 19 Oktober 2021.

Bagi masyasrakat yang mengalami penggeladahan ponsel tanpa surat izin perintah, Poengky pun menyarankan agar melaporkan hal itu melalui aplikasi "Propam Presisi", agar nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut.

Para anggota kepolisian juga diingatkan agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Tetap sopan dan tidak arogan saat berhadapan dengan masyarakat.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Poengky.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill