Connect With Us

Penjelasan Kompolnas Soal Polisi Periksa Isi Ponsel 

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:47

Ilustrasi Ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan Anggota Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel masyarakat menjadi polemik.

Aksinya bersama Tim Raimas Backbone yang viral di sosial media ini berujung mutasi Aipda Ambarita ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, sebenarnya boleh kan polisi melakukan penggeledahan ponsel masyarakat secara random saat razia?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Sementara, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky seperti dilansir dari Kompas, Selasa 19 Oktober 2021.

Bagi masyasrakat yang mengalami penggeladahan ponsel tanpa surat izin perintah, Poengky pun menyarankan agar melaporkan hal itu melalui aplikasi "Propam Presisi", agar nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut.

Para anggota kepolisian juga diingatkan agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Tetap sopan dan tidak arogan saat berhadapan dengan masyarakat.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Poengky.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill