Connect With Us

Penjelasan Kompolnas Soal Polisi Periksa Isi Ponsel 

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:47

Ilustrasi Ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan Anggota Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel masyarakat menjadi polemik.

Aksinya bersama Tim Raimas Backbone yang viral di sosial media ini berujung mutasi Aipda Ambarita ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, sebenarnya boleh kan polisi melakukan penggeledahan ponsel masyarakat secara random saat razia?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Sementara, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky seperti dilansir dari Kompas, Selasa 19 Oktober 2021.

Bagi masyasrakat yang mengalami penggeladahan ponsel tanpa surat izin perintah, Poengky pun menyarankan agar melaporkan hal itu melalui aplikasi "Propam Presisi", agar nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut.

Para anggota kepolisian juga diingatkan agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Tetap sopan dan tidak arogan saat berhadapan dengan masyarakat.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Poengky.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill