Connect With Us

Penjelasan Kompolnas Soal Polisi Periksa Isi Ponsel 

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:47

Ilustrasi Ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan Anggota Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel masyarakat menjadi polemik.

Aksinya bersama Tim Raimas Backbone yang viral di sosial media ini berujung mutasi Aipda Ambarita ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, sebenarnya boleh kan polisi melakukan penggeledahan ponsel masyarakat secara random saat razia?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Sementara, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky seperti dilansir dari Kompas, Selasa 19 Oktober 2021.

Bagi masyasrakat yang mengalami penggeladahan ponsel tanpa surat izin perintah, Poengky pun menyarankan agar melaporkan hal itu melalui aplikasi "Propam Presisi", agar nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut.

Para anggota kepolisian juga diingatkan agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Tetap sopan dan tidak arogan saat berhadapan dengan masyarakat.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Poengky.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

NASIONAL
Inovasi Smart Febrile Patch Bawa Mahasiswi FK UPH Tangerang Raih Juara 1 Pilmapres Nasional 2026

Inovasi Smart Febrile Patch Bawa Mahasiswi FK UPH Tangerang Raih Juara 1 Pilmapres Nasional 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:31

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh dunia pendidikan tinggi Indonesia. Tiffney Tyara Setyoko, mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pelita Harapan (UPH) angkatan 2023, meraih Juara 1 Program Sarjana Pemilihan Mahasiswa Berprestasi

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill