Connect With Us

Pemda Didorong Maksimalkan Seleksi PPPK untuk Guru 2022

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Februari 2022 | 06:00

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (@TangerangNews / dpr.go.id)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk memaksimalkan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru pada 2022.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan benar-benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya. “Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi," kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.

Hetifah menyebutkan pada 2022 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali formasi PPPK guru sebanyak 758.000 untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.

Menurut politisi Partai Golkar itu, hal tersebut didasarkan atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.

 

Ia menyampaikan, Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021, memperbaiki, dan mempersiapkan yang matang untuk rekrutmen tahun 2022.

Seperti, kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan pemda dan tidak ditunda untuk penyampaiannya. “Pengangkatan guru PPPK tahun 2021 diharapkan segera diproses agar guru-guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar," lanjutnya.

Komisi X DPR, ujar Hetifah,  menekankan agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru-guru swasta karena mengikuti seleksi PPPK pada 2022.

Ia menegaskan, langkah tersebut sangat penting karena adanya keresahan dan kebingungan di sekolah-sekolah swasta disebabkan kehilangan guru-guru dalam jumlah besar karena diterima dalam seleksi PPPK.

 

Menjawab hal tersebut, kata Hetifah, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Lebih jauh Hetifah menjelaskan terkait dengan penggajian guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada alokasi dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.

Selanjutnya dia mengajak para guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

BANTEN
Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:02

Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill