Connect With Us

Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Sebut THR Tidak Boleh Dicicil

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 21:53

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Tenaga kerja telah mengeluarkan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni Lebaran 2022 untuk pekerja/buruh.

Dalam Surat Edaran No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, batas akhir pembayaran paling lambat 7 hari Lebaran. Selain itu perusahaan tidak boleh lagi mencicil THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. (Pembayaran) Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida seperti dilansir dari Viva, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, THR keagamaan bukan hanya hak pekerja tetap. Tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopit bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Maka dengan itu, Kemenaker telah menyediakan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Diharapkan dari adanya posko itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas Ida.

Sementara itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang mencatatkan tumbuh positif dan memiliki profit bagus. Agar memberikan THR keagamaan lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ungkapnya.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill