Connect With Us

Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Sebut THR Tidak Boleh Dicicil

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 21:53

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Tenaga kerja telah mengeluarkan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni Lebaran 2022 untuk pekerja/buruh.

Dalam Surat Edaran No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, batas akhir pembayaran paling lambat 7 hari Lebaran. Selain itu perusahaan tidak boleh lagi mencicil THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. (Pembayaran) Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida seperti dilansir dari Viva, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, THR keagamaan bukan hanya hak pekerja tetap. Tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopit bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Maka dengan itu, Kemenaker telah menyediakan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Diharapkan dari adanya posko itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas Ida.

Sementara itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang mencatatkan tumbuh positif dan memiliki profit bagus. Agar memberikan THR keagamaan lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ungkapnya.

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill