Connect With Us

Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Sebut THR Tidak Boleh Dicicil

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 21:53

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Tenaga kerja telah mengeluarkan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yakni Lebaran 2022 untuk pekerja/buruh.

Dalam Surat Edaran No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, batas akhir pembayaran paling lambat 7 hari Lebaran. Selain itu perusahaan tidak boleh lagi mencicil THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. (Pembayaran) Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida seperti dilansir dari Viva, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, THR keagamaan bukan hanya hak pekerja tetap. Tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopit bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Maka dengan itu, Kemenaker telah menyediakan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Diharapkan dari adanya posko itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas Ida.

Sementara itu, Ida juga meminta kepada perusahaan yang mencatatkan tumbuh positif dan memiliki profit bagus. Agar memberikan THR keagamaan lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ungkapnya.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

BANTEN
Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58

Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill