Connect With Us

Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Segini Rinciannya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 20 Januari 2023 | 21:29

Ilustrasi Haji (Sumber Merdeka.com / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Jemaah haji 2023 harus menyiapkan dana yang lebih besar dari sebelumnya lantaran biaya haji naik hingga mencapai Rp 69.193.733,60.

Kenaikannya mencapai Rp29 juta dibandingkan tahun sebelumnya pada 2022, yakni sebesar Rp39,8 juta.

Keputusan kenaikan biaya tersebut dipaparkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, pada Kamis 19 Januari 2023.

Yaqut menyebut, sebenarnya kenaikan ini tidak begitu berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni masih dikisaran Rp98 jutaan per jemaah.

Hanya saja ada perbedaan pada besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.

Adapun biaya perjalanan haji pada tahun 2022 total sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Sedangkan pada 2023, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30%).

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," katanya usai rapat kerja.

Berikut rincian biaya haji 2023 seperti dikutip dari Detikcom, Jumat 20 Januari 2023:

- Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.979.784,00

- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00

- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00

- Biaya hidup Rp4.080.000,00

- Visa Rp1.224.000,00

- Paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill