Connect With Us

Buruan, Begini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan via Online

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:16

Ilustrasi SPT tahunan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga batas waktu pada 31 Maret 2023 khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sementara pajak badan pada 30 April 2023.

Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi batas waktu terakhir yakni pada Jumat 31 Maret 2023.

Adapun sebelum melakukan pelaporan pajak SPT tahunan, perlu diketahui SPT tahunan untuk orang pribadi yang terbagi menjadi tiga jenis.

1. Formulir 1770 SS 

Jenis formulir SPT tahunan ini diwajibkan untuk pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan jangka waktu bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S 

Bagi pribadi yang memiliki penghasilan lebih lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka akan dibebankan dengan formulir SPT tahunan jenis ini.

Begitupun dengan pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. 

3. Formulir 1770 

Formulir SPT tahunan jenis ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha. 

Untuk melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan metode e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

E-Filling dapat menggunakan perangkat ponsel dengan syarat akses internet yang baik, sementara e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer.

Berikut cara lapor pajak SPT tahunan menggunakan metode e-Form seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 15 Maret 2023.

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF". Pastikan komputer telah terinstal "Viewer".
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770".
  • Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan.
  • Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan. Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak. Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan.
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit". Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. 

Itulah informasi terkait cara melaporkan pajak SPT tahunan pribadi yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

BANDARA
WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 24 April 2025 | 16:55

Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill