Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga batas waktu pada 31 Maret 2023 khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sementara pajak badan pada 30 April 2023.
Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi batas waktu terakhir yakni pada Jumat 31 Maret 2023.
Adapun sebelum melakukan pelaporan pajak SPT tahunan, perlu diketahui SPT tahunan untuk orang pribadi yang terbagi menjadi tiga jenis.
1. Formulir 1770 SS
Jenis formulir SPT tahunan ini diwajibkan untuk pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan jangka waktu bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Bagi pribadi yang memiliki penghasilan lebih lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka akan dibebankan dengan formulir SPT tahunan jenis ini.
Begitupun dengan pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir SPT tahunan jenis ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Untuk melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan metode e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
E-Filling dapat menggunakan perangkat ponsel dengan syarat akses internet yang baik, sementara e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer.
Berikut cara lapor pajak SPT tahunan menggunakan metode e-Form seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 15 Maret 2023.
Itulah informasi terkait cara melaporkan pajak SPT tahunan pribadi yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah gencar melakukan penyelidikan mendalam setelah penemuan jasad pria tanpa identitas di semak-semak kebun pisang, Kampung Bunder, RT05/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 November 2025 di Gresik, Jawa Timur, salah satu kandidat Ketua Umum, Nando Raya. R, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan jelang pemilihan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews