Connect With Us

Waduh, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Pidana

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41

Ilustrasi kembalian menggunakan permen (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mengganti uang kembalian dengan permen kerap dilakukan oleh pedagang jika tidak ada uang koin atau stok uang koin yang tersisa tinggal sedikit.

Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah uang, bukan permen maupun hal lainnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan rupiah merupakan alat tukar yang wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Artinya, pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku hanya jika tidak ada kesepakatan antara pedagang dan konsumen, namun apabila konsumen merasa tidak keberatan maka pedagang tidak dapat dipidana.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menyarankan agar pihak pedagang dan konsumen saling menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke pusat.

Adapun jika tindakan pedagang sudah mulai mengarah kepada hal yang membahayakan keselamatan atau menjurus ke pelanggaran hukum seperti penipuan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi, khususnya sampai pidana," ujar Rizal seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Pedagang hendaknya memperlakukan konsumen dengan baik dan memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

KOTA TANGERANG
Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Jumat, 10 April 2026 | 18:26

Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai 13 April hingga 8 Juli 2026

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill