Connect With Us

Waduh, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Pidana

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41

Ilustrasi kembalian menggunakan permen (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mengganti uang kembalian dengan permen kerap dilakukan oleh pedagang jika tidak ada uang koin atau stok uang koin yang tersisa tinggal sedikit.

Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah uang, bukan permen maupun hal lainnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan rupiah merupakan alat tukar yang wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Artinya, pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku hanya jika tidak ada kesepakatan antara pedagang dan konsumen, namun apabila konsumen merasa tidak keberatan maka pedagang tidak dapat dipidana.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menyarankan agar pihak pedagang dan konsumen saling menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke pusat.

Adapun jika tindakan pedagang sudah mulai mengarah kepada hal yang membahayakan keselamatan atau menjurus ke pelanggaran hukum seperti penipuan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi, khususnya sampai pidana," ujar Rizal seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Pedagang hendaknya memperlakukan konsumen dengan baik dan memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill