Connect With Us

Waduh, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Pidana

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41

Ilustrasi kembalian menggunakan permen (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mengganti uang kembalian dengan permen kerap dilakukan oleh pedagang jika tidak ada uang koin atau stok uang koin yang tersisa tinggal sedikit.

Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah uang, bukan permen maupun hal lainnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan rupiah merupakan alat tukar yang wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Artinya, pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku hanya jika tidak ada kesepakatan antara pedagang dan konsumen, namun apabila konsumen merasa tidak keberatan maka pedagang tidak dapat dipidana.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menyarankan agar pihak pedagang dan konsumen saling menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke pusat.

Adapun jika tindakan pedagang sudah mulai mengarah kepada hal yang membahayakan keselamatan atau menjurus ke pelanggaran hukum seperti penipuan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi, khususnya sampai pidana," ujar Rizal seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Pedagang hendaknya memperlakukan konsumen dengan baik dan memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

WISATA
Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:10

Wahana Virtual Reality 5D Kisah Nabi dan Rasul kembali memeriahkan perhelatan Festival Al-A’zhom ke-12, yang sudah berlangsung sejak 26 Juni hingga 6 Juli 2025, mendatang.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill