Connect With Us

Waduh, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Pidana

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41

Ilustrasi kembalian menggunakan permen (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mengganti uang kembalian dengan permen kerap dilakukan oleh pedagang jika tidak ada uang koin atau stok uang koin yang tersisa tinggal sedikit.

Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah uang, bukan permen maupun hal lainnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan rupiah merupakan alat tukar yang wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Artinya, pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku hanya jika tidak ada kesepakatan antara pedagang dan konsumen, namun apabila konsumen merasa tidak keberatan maka pedagang tidak dapat dipidana.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menyarankan agar pihak pedagang dan konsumen saling menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke pusat.

Adapun jika tindakan pedagang sudah mulai mengarah kepada hal yang membahayakan keselamatan atau menjurus ke pelanggaran hukum seperti penipuan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi, khususnya sampai pidana," ujar Rizal seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Pedagang hendaknya memperlakukan konsumen dengan baik dan memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BANTEN
Habiskan Rp5 Miliar APBD Banten, Teknologi Hidrolik Otomatis Bendung Sarakan Dipastikan Siap Kendalikan Banjir Tangerang

Habiskan Rp5 Miliar APBD Banten, Teknologi Hidrolik Otomatis Bendung Sarakan Dipastikan Siap Kendalikan Banjir Tangerang

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:56

Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) memastikan kesiapan operasional pintu air otomatis di Bendung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang untuk pengendali banjir.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengoperasikan 5.000 titik internet gratis yang tersebar di berbagai ruang publik dan fasilitas ibadah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill