Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang
Senin, 27 Juli 2026 | 07:50
Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
TANGERANGNEWS.com- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan posisi matahari yang berada tepat di atas Ka'bah, Kota Mekkah, pada 26 hingga 30 Mei 2023.
BMKG mengungkap, fenomena itu dapat menyebabkan perbedaan pada arah kiblat.
"Peristiwa tersebut hanya berlaku untuk Indonesia bagian Barat dan Tengah bagian Barat," jelas BMKG melalui akun Instagram resminya, @tandawaktubmkg.
Untuk itu, BMKG mengingatkan agar kembali mengecek arah kiblat yang sesuai dalam periode tanggal tersebut.
"Sesuaikan jam yang digunakan dengan jam atom BMKG di https://jam.bmkg.go.id atau https://ntp.bmkg.go.id," ujar BMKG.
Selain itu, gunakan alat yang dapat dijadikan tegak lurus pada permukaan datar, seperti bandul, tiang, maupun dinding bangunan yang tegak lurus dengan tanah datar.
"Lakukan proses kalibrasi sejak 5 menit sebelum dan sesudah 16.18 WIB atau 17.18 WITA (waktu puncak)," terang BMKG.
Terakhir, perhatikan bayangan yang terjadi saat waktu puncak. Tarik garis dari ujung bayangan hingga ke posisi alat. Garis itulah arah kiblat yang sudah dikalibrasi dengan posisi Matahari saat tepat berada di atas Ka'bah.
"Kondisi seperti ini akan terulang tiap tahunnya pada tanggal 26 hingga 30 Mei dan 14 sampai 18 Juli," kelas BMKG.
Sedangkan, untuk wilayah Indonesia bagian Timur dan sebagian Indonesia Tengah bagian Timur penentuan arah kiblatnya dapat dilakukan ketika Matahari berada pada posisi antipoda, yakni berlawanan arah Ka'bah yang terjadi setiap pada 14 Januari pukul 06.30 WIT dan 29 November pukul 06.09 WIT.
TODAY TAGParamount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews