Connect With Us

Bisakah Ibu Jadi Kepala Keluarga? Ini Jawabannya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 11 Juni 2023 | 10:53

Ilustrasi ibu menjadi kepala keluarga (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Peran kepala keluarga umumnya disandang oleh seorang laki-laki atau suami. Namun, terkadang terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan istri sebagai ibu rumah tangga mengambil alih status tersebut.

Misalnya, keberadaan tidak diketahui dan tidak dapat ditemukan saat dicari, sementara kartu keluarga (KK) belum ditandatangani.

Seperti diketahui, KK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga lantaran menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan, seperti BPJS Kesehatan, beasiswa pendidikan, dan masih banyak lagi.

Dalam KK terdapat dua kolom tanda tangan, yakni kepala keluarga yang umumnya ialah seorang suami dan tanda tangan dari Kepala Dinas Dukcapil.

Melansir dari @indonesiabaik.id, sistem administrasi memperbolehkan seorang istri atau ibu menjadi kepala keluarga menggantikan peran suami.

Lalu, bagaimana caranya? Cukup mudah, pemohon hanya perlu mendatangi kantor Disdukcapil dengan maksud merubah susunan kepala keluarga, yakni istri menjadi kepala keluarga dan suami menjadi anggota keluarga.

Saat KK baru telah terbit, istri dapat menandatangani seluruh urusan administrasi yang berkaitan dengan kepala keluarga.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

KOTA TANGERANG
Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 09:13

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Ciledug mengevakuasi sebuah benda logam berbentuk bulat yang tersangkut di jari telunjuk seorang balita pada Sabtu, 27 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill