Connect With Us

Batas Usia Kerja 25 Tahun di Indonesia Disebut Jadi Penyebab Banyaknya Pengangguran, Begini Kata Pakar

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 November 2023 | 23:43

Ilustrasi Pengangguran (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini kualifikasi batas usia melamar pekerjaan 25 tahun kembali menjadi sorotan masyarakat usai dibahas oleh TikTokers yang akrab disapa Bunda Corla dalam sesi siaran langsung di akun media sosial miliknya.

Dalam sesi siaran langsung itu, Bunda Corla menjawab pertanyaan dari salah satu warganet terkait kesempatan bekerja di Jerman bagi seseorang dengan usia 30 tahun.

Bunda Corla pun menjawab dengan emosi bahwa di Jerman tidak berlaku persyaratan batas usia bekerja seperti itu, berbanding terbalik dengan Indonesia yang sebagian besar kualifikasi pekerjanya di bawah 25 tahun.

Bahkan, wanita yang tinggal dan bekerja di Jerman ini menuding persyaratan batas usia kerja 25 tahun itu menjadi penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus turun tangan menanggulangi masalah ini.

"Indonesia ketinggalan zaman, masih aja mikirin umur. Makanya banyak pengangguran, makanya Indonesia enggak kaya-kaya penduduknya miskin semua," ucapnya dikutip dari viva.co.id, Selasa, 21 November 2023.

Kontroversi terkait batasan usia kerja 25 tahun ini sebenarnya sempat disorot pada beberapa bulan lalu. Melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini memang tidak ada aturan khusus terkait syarat usia maksimal calon pekerja yang ingin melamar.

Aturan terkait batasan usia pekerja hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni tidak diperkenankan mempekerjakan anak-anak.

Atas hal tersebut, perusahaan atau unit usaha memiliki kebebasan untuk menentukan batas maksimal syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Menurut Anwar, batasan usia maksimal pekerja pada info lowongan kerja biasanya berkaitan dengan kebutuhan kualifikasi tingkat pendidikan atau jabatan yang dibutuhkan.

"Intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," katanya.

Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menyebut, tidak adanya aturan spesifik terkait larangan batas usia dalam lowongan pekerjaanlah yang menjadi alasan banyak perusahaan menetapkan kualifikasi yang cenderung diskriminatif.

Dikatakan Nabiyla, syarat batas usia tidak selamanya relevan selama tidak bersentuhan langsung dengan fungsi pekerjaan. Misalnya, pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan usia tertentu sesuai kemampuan fisik usianya.

"Sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tutup Nabiyla.

BANTEN
Tekanan Keuangan Jadi Alasan Pabrik Baja PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon Hentikan Operasi

Tekanan Keuangan Jadi Alasan Pabrik Baja PT Krakatau Osaka Steel di Cilegon Hentikan Operasi

Kamis, 5 Februari 2026 | 12:43

Aktivitas produksi PT Krakatau Osaka Steel di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, resmi terhenti. Perusahaan baja hasil kerja sama antara Osaka Steel Co, Ltd. dari Jepang dan PT Krakatau Steel (Persero) itu memutuskan menutup pabriknya

TANGSEL
Pramono Tawarkan Bantu Angkut Sampah dari Tangsel

Pramono Tawarkan Bantu Angkut Sampah dari Tangsel

Kamis, 5 Februari 2026 | 09:42

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantu penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) .

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

KAB. TANGERANG
Pengusaha di Kabupaten Tangerang Akui Sulit Terapkan UMK 2026

Pengusaha di Kabupaten Tangerang Akui Sulit Terapkan UMK 2026

Kamis, 5 Februari 2026 | 12:34

Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill