PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menegaskan dirinya tidak akan berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam pernyataan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Terkait pernyataan presiden boleh memihak yang sempat ia lontarkan, Jokowi berdalih bahwa hal itu memang sesuai dengan undang-undang sebagaimana yang pernah ditunjukkan.
"Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye untuk salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilpres 2024.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegasnya.
Jokowi pun meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Termasuk jajaran penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan. Bawaslu agar menjaga profesionalitas dan integritas.
"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, serta bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," tukasnya.
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews