Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah Alumni dan Civitas Academica Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyerukan pernyataan sikap itu berisi kritik terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin 5 Februari 2024.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Seruan Ciputat” itu mereka mendesak Presiden Joko Widodo serta aparat pemerintah untuk bersikap netral.
“Menimbang dan memperhatikan perkembangan penyelenggaran Pemilu 2024, maka kami alumni dan sejumlah akademika UIN Syarif Hidayatullah menyatakan sikap,” ujar Guru Besar Bidang Politik UIN Saiful Mujani.
Terdapat lima poin “Seruan Ciputat” yang dibacakan oleh Syaiful Mujani mewakili para Guru Besar dan Alumni UIN Syarif Hidayatullah di lokasi.
Pertama adalah mendesak penyelenggara Pemilu 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar bekerja profesional dan bertanggungjawab.
Penyelenggara Pemilu harus dengan sungguh-sungguh memegang prinsip independen, transparan adil dan jujur.
"Kemudian menjauhkan diri dari kecenderungan berpihak, mengutamakan kepentingan politik perorangan, kelompok partai dan sebagainya,” kata Syaiful.
KPU, Bawaslu, hingga DKPP juga diminta berani menegakkan aturan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai peraturan.
Poin kedua adalah mendesak Presiden Jokowi dan para aparat pemerintah, termasuk TNI-Polri agar bersikap netral. Mereka juga harus memfasilitasi seluruh tahapan Pemilu dengan mengedepankan prinsip keadilan.
"Ketiga, mendesak presiden agar bersungguh-sungguh mengelola pemerintahan demi dan untuk kepentingan nasional. Bukan demi kepentingan keluarga atau kelompok,” jelas Syaiful.
Para sejumlah Akademika UIN Syarif Hidayatullah juga mendesak agar pengelolaan demokrasi, tidak sekedar dipandang sebagai aturan tertulis.
“(Bukan) aturan tentang boleh, tidak boleh. Lebih dari itu, keadaban atau akhlak demokrasi juga berhubungan erat dengan manfaat dan mudharat bagi kepentingan masyarakat,” kata Syaiful.
Para Akademika UIN Syarif Hidayatullah menilai keadaban demokrasi di Indonesia saat ini terus merosot, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor 90 Tahun 2023 ditetapkan.
Poin kelima adalah mendesak kepolisian RI bersikap independen serta menjalankan tugasnya secara profesional. Kepolisian tidak boleh menjadi alat negara untuk menimbulkan ketakutan bagi warga dalam berekspresi.
“Polri adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Bukan alat presiden,” pungkas Syaiful.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.
Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews