KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang terus berupaya menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan setiap kegiatan kampanye Pemilu 202 yang berlangsung di wilayah hukumnya.
Seperti pengamanan pada kegiatan Istigosah Akbar se-Banten yang digelar tim pemenangan salah satu capres di Lapangan Bola Perum Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Jumat 2 Februari 2024.
Pengamanan ini merupakan tindakan langsung berdasarkan perintah Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono yang menekankan urgensi menjaga keamanan pada setiap tahap kampanye pemilu.
Kepada anggotanya, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menekankan pentingnya kelancaran proses kampanye pemilu di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Pengamanan pada Istigosah Akbar menjadi komitmen penuh Polresta Tangerang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sepanjang tahap kampanye pemilu," ujarnya.
Selain itu, Polresta Tangerang tetap mempertahankan layanan hotline 110 Polri selama 24 jam, sebagai bentuk kesiapan dan ketersediaan untuk merespons laporan atau kebutuhan masyarakat.
"Dengan langkah-langkah ini, Polresta Tangerang berharap dapat terus memperkuat hubungan positif dengan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik," terang Arief.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews