Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut adanya potensi protes setelah pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, protes tersebut datang dari pihak-pihak yang merasa tidak terima hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
"Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, kan ada Bawaslu, ada KPU, ada MK," ujar Listyo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan pihak TNI/Polri akan mengamankan masyarakat yang mencoba turun ke jalan usai pencoblosan.
Menurut Listyo, hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa pada 2019 silam.
"Pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini," ucap Listyo.
Listyo mengimbau agar masyarakat melayangkan protes maupun dugaan kecurangan secara hukum.
"Tentunya akan mengganggu ketertiban umum (protes di jalan), mengganggu kepentingan masyarakat lain, tentunya kami semua dalam posisi harus siap menghadapi segala kemungkinan," tukasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews