TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut adanya potensi protes setelah pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, protes tersebut datang dari pihak-pihak yang merasa tidak terima hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
"Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, kan ada Bawaslu, ada KPU, ada MK," ujar Listyo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan pihak TNI/Polri akan mengamankan masyarakat yang mencoba turun ke jalan usai pencoblosan.
Menurut Listyo, hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa pada 2019 silam.
"Pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini," ucap Listyo.
Listyo mengimbau agar masyarakat melayangkan protes maupun dugaan kecurangan secara hukum.
"Tentunya akan mengganggu ketertiban umum (protes di jalan), mengganggu kepentingan masyarakat lain, tentunya kami semua dalam posisi harus siap menghadapi segala kemungkinan," tukasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews