Connect With Us

Tersedia 10 Ribu Kuota, Simak Cara Daftar Mudik PLN Bersama BUMN dan Jadwal Keberangkatannya 

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:14

Poster mudik PLN bersama BUMN 2024 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program 'Mudik Asyik Bersama BUMN'.

Program mudik bersama ini dibuka pendaftaran mulai 16 Maret 2024. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas terutama untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang tua, serta mengurangi kepadatan lalu lintas selama prosesi mudik, termasuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi guna mereduksi emisi karbon dari sektor transportasi..

Tahun ini, PLN menyediakan lebih dari 10 ribu kuota mudik di seluruh Indonesia dengan moda transportasi bus, kapal laut, dan kereta api yang aman serta nyaman untuk seluruh peserta. 

"Hal ini harapannya tidak saja mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan, tapi juga polusi," ujar Darmawan pada Sabtu, 16 Maret 2024.

PLN membuka 6.500 kuota keberangkatan dari Jakarta, serta masing-masing 1.000 kuota dari Bandung, Medan, Makassar, dan Balikpapan. Masyarakat yang berminat diundang untuk mengunduh aplikasi PLN Mobile dan melakukan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya.

  1. Peserta wajib download aplikasi PLN Mobile
  2. Satu akun PLN Mobile hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran.
  3. Buka Aplikasi PLN Mobile dan klik banner Mudik Asyik bersama BUMN untuk mengisi form pendaftaran.
  4. Mengisi data diri dengan sebenar-benarnya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk peserta individu dan Kartu Keluarga (KK) untuk peserta keluarga, di mana 1 KK maksimal 4 orang.
  5. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak dapat diwakilkan.
  6. Untuk menjaga komitmen peserta mudik pada hari-H keberangkatan, setiap peserta wajib mentransfer uang jaminan sebesar Rp100.000 per orang dan akan dikembalikan dalam bentuk voucher listrik senilai Rp100 ribu per orang. Uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika peserta membatalkan keberangkatan.
  7. Jika kuota terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu sebelum waktu yang telah ditetapkan.


Untuk keberangkatan dari Jakarta, pengambilan mudik kit dan pengembalian jaminan berupa voucher listrik dilakukan di kantor PLN Pusat. 

Keberangkatan mudik bersama dari Jakarta akan dilakukan serempak pada 5 April 2024, dengan armada kereta api berangkat dari Stasiun Pasar Senen, sementara armada bus akan diberangkatkan dari dua lokasi, yaitu kantor PLN Pusat dan Lapangan Monas.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

KOTA TANGERANG
2 Mahasiswa Asal Tangerang Terciduk dalam Penggerebekan Markas Judol di Vila Cianjur

2 Mahasiswa Asal Tangerang Terciduk dalam Penggerebekan Markas Judol di Vila Cianjur

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:32

Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, membongkar markas pengoperasian judi online (judol) terselubung yang berlokasi di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis 15 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Swiss-Belhotel Serpong Gandeng Datik Batik, Buka Peluang UMKM Kenalkan Karya ke Publik

Swiss-Belhotel Serpong Gandeng Datik Batik, Buka Peluang UMKM Kenalkan Karya ke Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:22

Swiss-Belhotel Serpong dan Swiss-Belcourt Serpong berkolaborasi dengan Datik Batik menggelar kegiatan peringatan Hari Batik Nasional pada Kamis, 15 Oktober 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill