Connect With Us

Tok! MK Tolak Gugatan AMIN Terkait Pembatalan Hasil Pilpres 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 April 2024 | 14:06

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya .Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saat persidangan, tim Paslon nomor urut 01 AMIN menggugat status calon wakil presiden nomor urut 02 dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, akim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syaratnya.

Menurut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Arief juga melihat tidak ada bukti cukup meyakinkan terkait adanya intevensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengenai perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujar Arief.

Lanjut Arief, permohonan Paslon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres juga dinilai tidak melanggar hukum lantaran KPU melakukan itu atas dasar menjalankan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tukasnya.

KAB. TANGERANG
Banyak Kendala Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, TNI AL Minta Nelayan Ikut Bantu

Banyak Kendala Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, TNI AL Minta Nelayan Ikut Bantu

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:27

Proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan prajurit TNI AL di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang mendapat banyak kendala, Kamis 23 Januari 2025.

BISNIS
Juicefriend Berangkatkan Umroh Karyawan Terbaiknya

Juicefriend Berangkatkan Umroh Karyawan Terbaiknya

Rabu, 22 Januari 2025 | 22:07

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa, Juicefriend, UMKM minuman jus, memberikan hadiah perjalanan umroh kepada karyawan terbaik.

TOKOH
Sosok Aiptu Exwanto, Anggota Polsek Batuceper Tangerang Asuh 95 Anak Yatim Piatu dan Lansia Pakai Uang Pribadi

Sosok Aiptu Exwanto, Anggota Polsek Batuceper Tangerang Asuh 95 Anak Yatim Piatu dan Lansia Pakai Uang Pribadi

Senin, 13 Januari 2025 | 21:22

Aiptu Exwanto, Bhabinkamtibmas Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota ini tak hanya mengemban amanah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill