Connect With Us

Tok! MK Tolak Gugatan AMIN Terkait Pembatalan Hasil Pilpres 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 April 2024 | 14:06

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya .Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saat persidangan, tim Paslon nomor urut 01 AMIN menggugat status calon wakil presiden nomor urut 02 dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, akim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syaratnya.

Menurut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Arief juga melihat tidak ada bukti cukup meyakinkan terkait adanya intevensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengenai perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujar Arief.

Lanjut Arief, permohonan Paslon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres juga dinilai tidak melanggar hukum lantaran KPU melakukan itu atas dasar menjalankan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tukasnya.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

KOTA TANGERANG
Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Komisi III DPRD Dorong Penguatan Kompetensi SDM melalui Diklat Lisensi Aviasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:11

Komisi III DPRD Kota Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill