Connect With Us

Tok! MK Tolak Gugatan AMIN Terkait Pembatalan Hasil Pilpres 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 April 2024 | 14:06

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya .Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saat persidangan, tim Paslon nomor urut 01 AMIN menggugat status calon wakil presiden nomor urut 02 dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, akim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syaratnya.

Menurut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Arief juga melihat tidak ada bukti cukup meyakinkan terkait adanya intevensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengenai perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujar Arief.

Lanjut Arief, permohonan Paslon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres juga dinilai tidak melanggar hukum lantaran KPU melakukan itu atas dasar menjalankan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tukasnya.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill