Connect With Us

Tok! MK Tolak Gugatan AMIN Terkait Pembatalan Hasil Pilpres 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 22 April 2024 | 14:06

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya .Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saat persidangan, tim Paslon nomor urut 01 AMIN menggugat status calon wakil presiden nomor urut 02 dalam memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, akim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syaratnya.

Menurut Arief, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Arief juga melihat tidak ada bukti cukup meyakinkan terkait adanya intevensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengenai perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujar Arief.

Lanjut Arief, permohonan Paslon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres juga dinilai tidak melanggar hukum lantaran KPU melakukan itu atas dasar menjalankan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tukasnya.

NASIONAL
Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:41

PT PLN (Persero) resmi meluncurkan Program Gelegar PLN Mobile 2024 pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Cihampelas Walk, Bandung, dengan menawarkan berbagai hadiah menarik untuk pelanggan setia aplikasi PLN Mobile.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

WISATA
Benton Junction Karawaci, Tempat Nongkrong Asyik dengan Deretan Kuliner Kekinian

Benton Junction Karawaci, Tempat Nongkrong Asyik dengan Deretan Kuliner Kekinian

Jumat, 19 Juli 2024 | 17:03

Benton Junction di area Supermall Karawaci Tangerang, menghadirkan tenant-tenant kuliner terkini yang semakin lengkap untuk menarik pengunjung khususnya di area tersebut.

TEKNO
Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:35

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai proses verifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill