Connect With Us

1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak, 8 Diantaranya Langsung Bebas

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Mei 2024 | 13:57

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.168 narapidana (napi) beragama Buddha mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, terdapat 1.629 napi beragama Buddha, sementara 1.168 dari jumlah tersebut diusulkan memperoleh remisi.

"Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha," ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.

Terinci, 1.160 napi diberikan RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan, 8 napi menerima RK II atau langsung bebas.

Dijelaskan Deddy, besaran RK yang diterima setiap napi beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Menurutnya, pemberian remisi ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp683.910.000, yakni dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Sebagai tambahan, napi yang diberikan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill