Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk sepeda motor 250-500 CC resmi mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, penetapan klasifikasi baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Penetapan SIM C1 ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ujar Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.
Dijelaskan Aan, terdapat beberapa persyaratan bagi pengendara untuk memperoleh SIM C1, seperti melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Selain itu, para pengendara juga akan dites attitude guna mencegah konvoi kendaraan besar, ujian teori, pojok baca, dan sejumlah tes kompetensi lainnya.
"Nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," pungkasnya.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews