Connect With Us

Ternyata Murah, Segini Biaya Pembuatan SIM C1

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 31 Mei 2024 | 12:25

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Beberapa masyarakat bertanya terkait biaya pembuatan SIM C1 usai resmi diluncurkan untuk berlaku di seluruh Indonesia pada Senin, 27 Mei 2023, lalu di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 telah menetapkan SIM C1 digunakan untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, syarat untuk mengajukan kepemilikan SIM C1 ialah calon pemohon sudah memiliki SIM C paling rendah satu tahun.

Kendati demikian, polisi belum akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang belum memiliki SIM C1 selama periode tersebut.

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Terkait biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa pembuatan SIM C1 sama dengan penerbitan SIM C biasa, yakni dikenakan biaya Rp100 ribu.

Sedangkan, untuk biaya perpanjangan keduanya juga dikenakan biaya Rp75 ribu.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill