Connect With Us

Waspada Penipuan, PLN Beri Tips Aman Layanan Kelistrikan 

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 14 Juli 2024 | 12:02

Tampilan aplikasi PLN Mobile. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan PLN. 

Untuk mencegah penipuan dan mendapatkan informasi serta layanan resmi, masyarakat diminta untuk selalu menghubungi PLN melalui Aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123.

General Manager PLN UID Banten Abdul Mukhlis menyampaikan, penipuan yang mengatasnamakan PLN masih marak terjadi. 

Modus penipuan ini beragam, mulai dari permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu, survei berhadiah, hingga petugas palsu yang datang ke rumah pelanggan meminta pembayaran di luar ketentuan resmi. 

Terbaru, penipu mencantumkan nomor telepon palsu dengan membuat titik lokasi alamat kantor PLN di mesin pencarian daring.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memastikan bahwa informasi atau permintaan yang diterima berasal dari sumber resmi PLN. Seperti salah satunya menghubungi PLN lewat Aplikasi PLN Mobile, kita bisa lacak permohonan atau pengaduan lewat aplikasi dan yang paling penting PLN tidak pernah punya nomor telepon selain 123," kata Abdul Mukhlis.

Abdul Mukhlis menekankan bahwa seluruh layanan PLN tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan dan semua transaksi pembayaran dilakukan melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB).

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Abdul Mukhlis memberikan beberapa tips berikut.

1. Menggunakan Aplikasi PLN Mobile

Pelanggan dapat mengakses layanan kelistrikan secara resmi melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di platform Android dan iOS. 

Dengan aplikasi ini, pelanggan dapat melaporkan gangguan, memeriksa tagihan, dan mengajukan permintaan layanan lainnya dengan mudah dan aman.

2. Menghubungi Contact Center 123

Pelanggan dapat menghubungi PLN melalui Contact Center 123, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, dan Instagram pln123_official untuk mendapatkan informasi, mengajukan pengaduan, atau mengakses layanan kelistrikan lainnya.

3. Memverifikasi Identitas Petugas

Petugas resmi PLN selalu dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, alat pelindung diri (APD), dan seragam kerja. PLN tidak pernah meminta pembayaran langsung di rumah pelanggan.

Jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas PLN dan meminta pembayaran di tempat, pelanggan diimbau untuk segera melaporkannya melalui Contact Center 123 atau aplikasi PLN Mobile.

"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan memastikan bahwa semua layanan yang diberikan oleh PLN bersifat transparan dan dapat dipercaya," pungkasnya.

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill