Connect With Us

Bisa Dari Rumah, Cara Perpanjang SIM Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:59

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memperpanjangnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, proses perpanjangan SIM lebih mudah karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala," dikutip dari laman informasi resmi Digital Korlantas Polri, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Berikut langkah-langkah perpanjangan melalui aplikasi 

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. Berikut caranya.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
  • Setelah itu, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone dan ikuti petunjuk verifikasi yang diberikan oleh aplikasi.
  • Selanjutnya, jika semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Untuk diketahui, proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Diharapkan, aplikasi ini dapat mengurangi antrean di Satpas dan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Adapun proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri biasanya memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BANTEN
PLN Gelar Audiensi dengan Kejati Banten, Bahas Isu Kelistrikan Daerah

PLN Gelar Audiensi dengan Kejati Banten, Bahas Isu Kelistrikan Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:51

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten di Serang untuk membahas sejumlah persoalan dan kebutuhan terkait penyelenggaraan kelistrikan di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill