Connect With Us

Bisa Dari Rumah, Cara Perpanjang SIM Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:59

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memperpanjangnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, proses perpanjangan SIM lebih mudah karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala," dikutip dari laman informasi resmi Digital Korlantas Polri, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Berikut langkah-langkah perpanjangan melalui aplikasi 

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. Berikut caranya.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
  • Setelah itu, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone dan ikuti petunjuk verifikasi yang diberikan oleh aplikasi.
  • Selanjutnya, jika semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Untuk diketahui, proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Diharapkan, aplikasi ini dapat mengurangi antrean di Satpas dan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Adapun proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri biasanya memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill