Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TANGERANGNEWS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berlaku di negara-negara ASEAN pada Juni 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Nantinya, SIM Indonesia juga dapat digunakan di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Untuk itu, Yusri menyebut penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah penting guna mengintegrasikan legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti
"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip Senin, 24 Juni 2024.
Dengan penggabungan data ini, diharapkan SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand mulai 1 Juni 2025.
Pada tahun 1985, pengakuan SIM Indonesia di ASEAN pertama kali diakui melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.
Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak tahun 1999.
Namun, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Misalnya, di Singapura SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara itu, di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia tetap berlaku bagi WNI yang ingin mengemudi. Namun, WNI tanpa SIM Internasional harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.
Dua warung remang-remang di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hangus dibakar warga, pada Minggu 21 Desember 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews