Connect With Us

Wuih, SIM Indonesia Bakal Berlaku di Negara-negara ASEAN

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Juni 2024 | 09:33

Tampak Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berlaku di negara-negara ASEAN pada Juni 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Nantinya, SIM Indonesia juga dapat digunakan di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Untuk itu, Yusri menyebut penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah penting guna mengintegrasikan legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti

"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip Senin, 24 Juni 2024.

Dengan penggabungan data ini, diharapkan SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand mulai 1 Juni 2025.

Pada tahun 1985, pengakuan SIM Indonesia di ASEAN pertama kali diakui melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. 

Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak tahun 1999.

Namun, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Misalnya, di Singapura SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. 

Sementara itu, di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia tetap berlaku bagi WNI yang ingin mengemudi. Namun, WNI tanpa SIM Internasional harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

NASIONAL
Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:20

Praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill