Connect With Us

Sistem Kelas Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS Per Agustus 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Agustus 2024 | 07:11

Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pada Agustus 2024, BPJS Kesehatan di Indonesia mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas rawat inap yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. 

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan perawatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta.

Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan kualitas layanan yang selama ini disebabkan oleh kelas yang berbeda. Dengan KRIS, diharapkan semua peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas.

Untuk diketahui, KRIS merupakan sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas rawat inap sebelumnya, dan bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta. Dengan diterapkannya KRIS, perbedaan layanan yang selama ini dirasakan oleh peserta dari berbagai kelas akan dihilangkan.

Proses peralihan dari sistem lama ke KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025. 

Diharapkan dengan adanya KRIS, kualitas layanan di rumah sakit akan lebih konsisten dan adil untuk semua peserta.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

Dengan diberlakukannya KRIS, BPJS Kesehatan juga akan mengubah besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta. Mulai Agustus 2024, iuran untuk setiap peserta akan disesuaikan dengan kebijakan baru, meski tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan kelas masing-masing. Dengan KRIS, struktur iuran lebih seragam, meski tetap memperhatikan kemampuan ekonomi peserta. 

Tujuannya adalah untuk memastikan iuran tetap terjangkau sambil meningkatkan kualitas layanan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan KRIS per bulan:

Kelompok bukan pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 3: Rp35.000

Kelompok penerima bantuan iuran (PBI)

  • Iuran sebesar Rp42.000, dibayarkan oleh pemerintah.

Kelompok pekerja penerima upah (PPU)

  • Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
  • BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

Kelompok keluarga tambahan (PPU)

  • Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelompok veteran

  • Iuran kesehatan untuk veteran dan keluarga adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan dan kemungkinan adanya biaya tambahan untuk pengobatan penyakit kronis, sehingga memiliki asuransi penyakit kritis menjadi semakin relevan. 

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial tambahan ketika menghadapi penyakit serius yang memerlukan biaya besar.

Asuransi penyakit kritis memberikan rasa aman tambahan, karena tidak perlu khawatir dengan biaya yang bisa melampaui batas perlindungan BPJS Kesehatan. 

Selain itu, asuransi ini bisa memberikan dukungan finansial bagi keluarga selama pasien menjalani proses penyembuhan.

Di Indonesia, ada berbagai pilihan asuransi penyakit kritis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap orang. 

Salah satunya dapat diperoleh secara online melalui Roojai, yang menawarkan berbagai produk proteksi sesuai kebutuhan.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill