Connect With Us

Sistem Kelas Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS Per Agustus 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Agustus 2024 | 07:11

Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pada Agustus 2024, BPJS Kesehatan di Indonesia mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas rawat inap yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. 

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan perawatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta.

Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan kualitas layanan yang selama ini disebabkan oleh kelas yang berbeda. Dengan KRIS, diharapkan semua peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas.

Untuk diketahui, KRIS merupakan sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas rawat inap sebelumnya, dan bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta. Dengan diterapkannya KRIS, perbedaan layanan yang selama ini dirasakan oleh peserta dari berbagai kelas akan dihilangkan.

Proses peralihan dari sistem lama ke KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025. 

Diharapkan dengan adanya KRIS, kualitas layanan di rumah sakit akan lebih konsisten dan adil untuk semua peserta.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

Dengan diberlakukannya KRIS, BPJS Kesehatan juga akan mengubah besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta. Mulai Agustus 2024, iuran untuk setiap peserta akan disesuaikan dengan kebijakan baru, meski tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan kelas masing-masing. Dengan KRIS, struktur iuran lebih seragam, meski tetap memperhatikan kemampuan ekonomi peserta. 

Tujuannya adalah untuk memastikan iuran tetap terjangkau sambil meningkatkan kualitas layanan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan KRIS per bulan:

Kelompok bukan pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 3: Rp35.000

Kelompok penerima bantuan iuran (PBI)

  • Iuran sebesar Rp42.000, dibayarkan oleh pemerintah.

Kelompok pekerja penerima upah (PPU)

  • Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
  • BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

Kelompok keluarga tambahan (PPU)

  • Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelompok veteran

  • Iuran kesehatan untuk veteran dan keluarga adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan dan kemungkinan adanya biaya tambahan untuk pengobatan penyakit kronis, sehingga memiliki asuransi penyakit kritis menjadi semakin relevan. 

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial tambahan ketika menghadapi penyakit serius yang memerlukan biaya besar.

Asuransi penyakit kritis memberikan rasa aman tambahan, karena tidak perlu khawatir dengan biaya yang bisa melampaui batas perlindungan BPJS Kesehatan. 

Selain itu, asuransi ini bisa memberikan dukungan finansial bagi keluarga selama pasien menjalani proses penyembuhan.

Di Indonesia, ada berbagai pilihan asuransi penyakit kritis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap orang. 

Salah satunya dapat diperoleh secara online melalui Roojai, yang menawarkan berbagai produk proteksi sesuai kebutuhan.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill