Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya PNS dan PPPK 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:27

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah membuka proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 20 Agustus hingga 6 September 2024, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Meski PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam hal komponen gaji dan tunjangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024, karena perbedaan status ini, hak-hak yang diterima pun berbeda. 

PNS memiliki lima komponen hak utama, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas; hak cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. 

Sementara PPPK tidak mendapatkan beberapa hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan instansi yang mengangkatnya.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah Ia memperoleh gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. 

Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk PNS pada golongan IVe mencapai Rp6.373.200.

Selain itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk setiap golongan, dari I hingga XVII. Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK tahun 2024:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

  - Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  - Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  - Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  - Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  - IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  - IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  - IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  - IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  - IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  - IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  - IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  - IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill