Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya PNS dan PPPK 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:27

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah membuka proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 20 Agustus hingga 6 September 2024, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Meski PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam hal komponen gaji dan tunjangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024, karena perbedaan status ini, hak-hak yang diterima pun berbeda. 

PNS memiliki lima komponen hak utama, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas; hak cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. 

Sementara PPPK tidak mendapatkan beberapa hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan instansi yang mengangkatnya.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah Ia memperoleh gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. 

Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk PNS pada golongan IVe mencapai Rp6.373.200.

Selain itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk setiap golongan, dari I hingga XVII. Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK tahun 2024:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

  - Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  - Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  - Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  - Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  - IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  - IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  - IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  - IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  - IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  - IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  - IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  - IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BANDARA
Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12

Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill