Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya PNS dan PPPK 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:27

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah membuka proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 20 Agustus hingga 6 September 2024, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Meski PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam hal komponen gaji dan tunjangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024, karena perbedaan status ini, hak-hak yang diterima pun berbeda. 

PNS memiliki lima komponen hak utama, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas; hak cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. 

Sementara PPPK tidak mendapatkan beberapa hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan instansi yang mengangkatnya.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah Ia memperoleh gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. 

Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk PNS pada golongan IVe mencapai Rp6.373.200.

Selain itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk setiap golongan, dari I hingga XVII. Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK tahun 2024:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

  - Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  - Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  - Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  - Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  - IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  - IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  - IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  - IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  - IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  - IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  - IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  - IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

TEKNO
Cuma Tukar 31 Poin, Pelanggan Telkomsel Bisa Patungan Donasi Sapi Kurban di Jabotabek Jabar

Cuma Tukar 31 Poin, Pelanggan Telkomsel Bisa Patungan Donasi Sapi Kurban di Jabotabek Jabar

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:11

Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel tidak hanya menyalurkan bantuan secara korporasi, tetapi juga membuka ruang kebaikan bagi para pelanggannya.

KOTA TANGERANG
Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:18

Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah selalu identik dengan kelezatan aneka olahan daging kurban. Namun, di balik kelezatan hidangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak kalap dan tetap mengontrol pola konsumsi demi menghindari risiko

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill