Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya PNS dan PPPK 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:27

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah membuka proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 20 Agustus hingga 6 September 2024, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Meski PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam hal komponen gaji dan tunjangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024, karena perbedaan status ini, hak-hak yang diterima pun berbeda. 

PNS memiliki lima komponen hak utama, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas; hak cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. 

Sementara PPPK tidak mendapatkan beberapa hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan instansi yang mengangkatnya.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah Ia memperoleh gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. 

Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk PNS pada golongan IVe mencapai Rp6.373.200.

Selain itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk setiap golongan, dari I hingga XVII. Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji PNS dan PPPK tahun 2024:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

  - Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  - Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  - Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  - Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  - IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  - IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  - IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  - IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  - IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  - IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  - IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  - IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KAB. TANGERANG
Truk Tambang Tabrak Motor di Cikupa, 2 Korban Tewas

Truk Tambang Tabrak Motor di Cikupa, 2 Korban Tewas

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:09

Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 19 Mei 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill