Connect With Us

Respons Santai Jokowi Soal Polemik DPR RI Tolak Putusan MK

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:14

Keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik DPR RI menolak putusan MK, Rabu, 21 Agustus 2024. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait polemik persyaratan pencalonan kepala daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Menurut Jokowi, perbedaan pandangan seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses konstitusi di Indonesia, dan pemerintah sudah sepatutnya menghargai wewenang masing-masing lembaga negara. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI memilih untuk tidak mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sebaliknya, DPR RI memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih kontroversial, di mana usia minimal calon dihitung dari tanggal pelantikan seperti dilansir dari Kompas.com.

Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan keputusan dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk memilih mengadopsi putusan MA sebagai acuan dalam revisi UU Pilkada. 

 Sedangkan, fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyampaikan bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK, mengingat secara hierarkis putusan MK lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. 

Sementara itu, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

Namun, keputusan akhir tetap mendukung putusan MA, sehingga membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Apabila putusan MK yang digunakan, Kaesang yang baru berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, tidak akan memenuhi syarat untuk maju. Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang memiliki peluang karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ia genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. 

Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon untuk Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri, Ahmad Luthfi.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

KAB. TANGERANG
Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Dari Hobi Berujung Rezeki, Ratusan Kicau Mania Padati Talaga Bestari Tangerang

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:59

Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill