Connect With Us

PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Triwulan IV 2024 untuk 13 Golongan Nonsubsidi

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:16

Kantor Pusat PT PLN (Persero). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2024.

Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan IV tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, parameter ekonomi makro pada triwulan IV sebenarnya menunjukkan potensi adanya kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut. 

"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman, Senin, 30 September 2024.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap mendukung keputusan pemerintah ini dan berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan pasokan listrik yang andal. 

"Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, PLN akan terus berfokus pada efisiensi operasional dan berupaya meningkatkan penjualan listrik dengan memberikan berbagai promo dan insentif menarik. "Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," pungkasnya.

Berikut rincian tarif tenaga listrik di Triwulan IV (Oktober-Desember) 2024: 

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KAB. TANGERANG
Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:57

Sebanyak sembilan lapak barang bekas di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu 25 Februari 2026, malam.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill