Connect With Us

MUI Tegaskan Label "No Pork No Lard" di Restoran Bukan Jaminan Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:49

Label No Pork No Lard (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Di sejumlah restoran kerap ditemui label "No Pork No Lard" yang artinya makanan tersebut tidak mengandung daging ataupun lemak babi.

Meski restoran tersebut mengklaim demikian, namun ternyata label itu bukan jaminan produk yang disajikan telah memiliki sertifikat halal.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kamis 3 Oktober 2024.

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, seperti dilansir Antaranews.

Muti mengatakan sebelum adanya ketentuan sertifikasi halal diwajibkan oleh pemerintah, pelaku usaha rumah makan atau restoran di mal-mal sudah sejak lama memasang label No Pork No Lard.

Hal itu untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.

"Tapi sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi," jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran.

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

Muti mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Apabila tidak mengurus sertifikat, maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara bagi UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan hingga dua tahun ke depan.

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," kata dia.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill