Connect With Us

Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaan di LKHPN 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:42

Raffi Ahmad menghadiri acara pertemuan kader Partai Gerindra (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga saat ini sejumlah pejabat publik, termasuk selebriti yang kini menjabat posisi strategis, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah sosok Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.  

Dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 52 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Daftar ini mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga setingkat menteri, hingga utusan khusus presiden.  

"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," tambah Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip dari Merdeka pada Rabu, 4 Desember 2024.

Begitu pula dengan utusan presiden, terdapat delapan dari 15 orang yang belum melaporkan.  

Penelusuran melalui laman resmi LHKPN KPK menunjukkan beberapa nama besar yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaan mereka. 

Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah nama lain seperti Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Arifatul Choiri Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).  

Seperti diketahui, Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dikenal sebagai tokoh publik dan figur yang populer, sehingga ketidakhadirannya dalam daftar pejabat yang telah melaporkan LHKPN dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan.    

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. 

Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill