Connect With Us

Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaan di LKHPN 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:42

Raffi Ahmad menghadiri acara pertemuan kader Partai Gerindra (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga saat ini sejumlah pejabat publik, termasuk selebriti yang kini menjabat posisi strategis, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah sosok Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.  

Dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 52 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Daftar ini mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga setingkat menteri, hingga utusan khusus presiden.  

"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," tambah Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip dari Merdeka pada Rabu, 4 Desember 2024.

Begitu pula dengan utusan presiden, terdapat delapan dari 15 orang yang belum melaporkan.  

Penelusuran melalui laman resmi LHKPN KPK menunjukkan beberapa nama besar yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaan mereka. 

Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah nama lain seperti Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Arifatul Choiri Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).  

Seperti diketahui, Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dikenal sebagai tokoh publik dan figur yang populer, sehingga ketidakhadirannya dalam daftar pejabat yang telah melaporkan LHKPN dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan.    

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. 

Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KAB. TANGERANG
Viral! Dua Pria Ngaku Petugas Bea Cukai Satroni Warung di Balaraja

Viral! Dua Pria Ngaku Petugas Bea Cukai Satroni Warung di Balaraja

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:51

Sebuah video yang memperlihatkan aksi dua pria mengaku sebagai petugas Bea Cukai mendatangi warung kelontong pada malam hari viral di media sosial.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill