Connect With Us

Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaan di LKHPN 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:42

Raffi Ahmad menghadiri acara pertemuan kader Partai Gerindra (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga saat ini sejumlah pejabat publik, termasuk selebriti yang kini menjabat posisi strategis, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah sosok Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.  

Dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 52 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Daftar ini mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga setingkat menteri, hingga utusan khusus presiden.  

"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," tambah Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip dari Merdeka pada Rabu, 4 Desember 2024.

Begitu pula dengan utusan presiden, terdapat delapan dari 15 orang yang belum melaporkan.  

Penelusuran melalui laman resmi LHKPN KPK menunjukkan beberapa nama besar yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaan mereka. 

Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah nama lain seperti Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Arifatul Choiri Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).  

Seperti diketahui, Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dikenal sebagai tokoh publik dan figur yang populer, sehingga ketidakhadirannya dalam daftar pejabat yang telah melaporkan LHKPN dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan.    

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. 

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. 

Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill