Connect With Us

Mulai Januari 2025, Ini Tambahan Dua Kolom Pajak Baru di STNK 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 13 Desember 2024 | 11:37

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni, dua tambahan pajak baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Dikutip dari DetikCom, opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sementara opsen BBNKB berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor. Kedua opsen ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan.  

Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, lembaran di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan. 

Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga selain kolom pajak utama seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, kini akan ada kolom Opsen BBN KB dan Opsen PKB.  

Bagaimana Sistem Pembayaran Opsen Bekerja? 

Pembayaran opsen akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan. Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran, bank akan membagi setoran (split payment) ke beberapa rekening, yaitu:  

PKB dan BBNKB: Disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.  

  • Biaya administrasi STNK dan TNKB: Disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 
  • SWDKLLJ: Disetor ke rekening Jasa Raharja. 
  • Opsen PKB dan BBNKB: Disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.  

Berapa Besar Opsen yang Akan Dikenakan?

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama yang terutang. Misalnya, jika PKB tahunan kendaraan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp1,66 juta.  

Namun, untuk mengurangi beban masyarakat, tarif maksimal pajak induknya telah diturunkan lebih dulu. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (pajak progresif) maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.  

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?  

Dengan adanya tambahan dua kolom pajak baru di STNK, masyarakat perlu memperhatikan kenaikan biaya pajak kendaraan mulai tahun depan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat lokal.  

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami aturan baru ini agar tidak kaget saat melakukan pembayaran pajak kendaraan pada 2025. Pastikan juga untuk mempersiapkan anggaran lebih besar jika opsen pajak ini sudah diberlakukan.  

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill