Connect With Us

Mulai Januari 2025, Ini Tambahan Dua Kolom Pajak Baru di STNK 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 13 Desember 2024 | 11:37

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni, dua tambahan pajak baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Dikutip dari DetikCom, opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sementara opsen BBNKB berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor. Kedua opsen ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan.  

Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, lembaran di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan. 

Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga selain kolom pajak utama seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, kini akan ada kolom Opsen BBN KB dan Opsen PKB.  

Bagaimana Sistem Pembayaran Opsen Bekerja? 

Pembayaran opsen akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan. Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran, bank akan membagi setoran (split payment) ke beberapa rekening, yaitu:  

PKB dan BBNKB: Disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.  

  • Biaya administrasi STNK dan TNKB: Disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 
  • SWDKLLJ: Disetor ke rekening Jasa Raharja. 
  • Opsen PKB dan BBNKB: Disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.  

Berapa Besar Opsen yang Akan Dikenakan?

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama yang terutang. Misalnya, jika PKB tahunan kendaraan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp1,66 juta.  

Namun, untuk mengurangi beban masyarakat, tarif maksimal pajak induknya telah diturunkan lebih dulu. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (pajak progresif) maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.  

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?  

Dengan adanya tambahan dua kolom pajak baru di STNK, masyarakat perlu memperhatikan kenaikan biaya pajak kendaraan mulai tahun depan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat lokal.  

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami aturan baru ini agar tidak kaget saat melakukan pembayaran pajak kendaraan pada 2025. Pastikan juga untuk mempersiapkan anggaran lebih besar jika opsen pajak ini sudah diberlakukan.  

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill