Connect With Us

Mulai Januari 2025, Ini Tambahan Dua Kolom Pajak Baru di STNK 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 13 Desember 2024 | 11:37

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni, dua tambahan pajak baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Dikutip dari DetikCom, opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sementara opsen BBNKB berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor. Kedua opsen ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan.  

Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, lembaran di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan. 

Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga selain kolom pajak utama seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi, kini akan ada kolom Opsen BBN KB dan Opsen PKB.  

Bagaimana Sistem Pembayaran Opsen Bekerja? 

Pembayaran opsen akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama kendaraan. Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran, bank akan membagi setoran (split payment) ke beberapa rekening, yaitu:  

PKB dan BBNKB: Disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.  

  • Biaya administrasi STNK dan TNKB: Disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 
  • SWDKLLJ: Disetor ke rekening Jasa Raharja. 
  • Opsen PKB dan BBNKB: Disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.  

Berapa Besar Opsen yang Akan Dikenakan?

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama yang terutang. Misalnya, jika PKB tahunan kendaraan adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp1,66 juta.  

Namun, untuk mengurangi beban masyarakat, tarif maksimal pajak induknya telah diturunkan lebih dulu. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (pajak progresif) maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.  

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?  

Dengan adanya tambahan dua kolom pajak baru di STNK, masyarakat perlu memperhatikan kenaikan biaya pajak kendaraan mulai tahun depan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat lokal.  

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami aturan baru ini agar tidak kaget saat melakukan pembayaran pajak kendaraan pada 2025. Pastikan juga untuk mempersiapkan anggaran lebih besar jika opsen pajak ini sudah diberlakukan.  

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill