Connect With Us

Polisi Berlakukan Sistem Tilang Pakai Poin, Begini Skemanya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 5 Januari 2025 | 19:13

Ilustrasi Tilang (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2025.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.  

Skema Sistem Poin Tilang  

Penerapan poin ini dilakukan melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. 

Tindak pelanggaran yang dikenakan poin terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki bobot poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.  

Pelanggaran lalu lintas diberi sanksi poin berdasarkan tingkat pelanggarannya: 1, 3, atau 5 poin.  

1. Lima poin diberikan untuk pelanggaran serius seperti:  

  • Tidak membawa SIM. 
  • Melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. 
  • Mengendarai kendaraan yang tidak laik jalan. 
  • Melanggar batas kecepatan.  

2. Tiga poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:  

  • Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki. 
  • Tidak membawa STNK.  

3. Satu poin diberikan untuk pelanggaran ringan seperti:  

  • Tidak menggunakan helm saat berkendara motor. 
  • Tidak memakai sabuk pengaman. 
  • Mengangkut penumpang dengan mobil barang.  

Adapun untuk kecelakaan lalu lintas, bobot poin yang diberikan lebih tinggi, yaitu 5, 10, atau 12 poin, tergantung tingkat keparahannya:  

1. Dua belas poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.  

2. Sepuluh poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta bagi pelaku tabrak lari.  

3. Lima poin dikenakan bagi pengendara yang mengemudi secara berbahaya dan membahayakan nyawa atau barang.  

Sistem ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Apabila akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pelanggar dapat dicabut sementara atau permanen, tergantung pada kebijakan yang berlaku.  

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill