Connect With Us

Polisi Berlakukan Sistem Tilang Pakai Poin, Begini Skemanya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 5 Januari 2025 | 19:13

Ilustrasi Tilang (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2025.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.  

Skema Sistem Poin Tilang  

Penerapan poin ini dilakukan melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. 

Tindak pelanggaran yang dikenakan poin terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki bobot poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.  

Pelanggaran lalu lintas diberi sanksi poin berdasarkan tingkat pelanggarannya: 1, 3, atau 5 poin.  

1. Lima poin diberikan untuk pelanggaran serius seperti:  

  • Tidak membawa SIM. 
  • Melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. 
  • Mengendarai kendaraan yang tidak laik jalan. 
  • Melanggar batas kecepatan.  

2. Tiga poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:  

  • Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki. 
  • Tidak membawa STNK.  

3. Satu poin diberikan untuk pelanggaran ringan seperti:  

  • Tidak menggunakan helm saat berkendara motor. 
  • Tidak memakai sabuk pengaman. 
  • Mengangkut penumpang dengan mobil barang.  

Adapun untuk kecelakaan lalu lintas, bobot poin yang diberikan lebih tinggi, yaitu 5, 10, atau 12 poin, tergantung tingkat keparahannya:  

1. Dua belas poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.  

2. Sepuluh poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta bagi pelaku tabrak lari.  

3. Lima poin dikenakan bagi pengendara yang mengemudi secara berbahaya dan membahayakan nyawa atau barang.  

Sistem ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Apabila akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pelanggar dapat dicabut sementara atau permanen, tergantung pada kebijakan yang berlaku.  

KOTA TANGERANG
Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:31

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerima hibah lahan seluas kurang lebih 6,3 hektare atau sekitar 63.000 meter persegi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill