Connect With Us

Polisi Berlakukan Sistem Tilang Pakai Poin, Begini Skemanya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 5 Januari 2025 | 19:13

Ilustrasi Tilang (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2025.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.  

Skema Sistem Poin Tilang  

Penerapan poin ini dilakukan melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. 

Tindak pelanggaran yang dikenakan poin terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki bobot poin yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.  

Pelanggaran lalu lintas diberi sanksi poin berdasarkan tingkat pelanggarannya: 1, 3, atau 5 poin.  

1. Lima poin diberikan untuk pelanggaran serius seperti:  

  • Tidak membawa SIM. 
  • Melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. 
  • Mengendarai kendaraan yang tidak laik jalan. 
  • Melanggar batas kecepatan.  

2. Tiga poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:  

  • Menggunakan pelat nomor palsu. 
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki. 
  • Tidak membawa STNK.  

3. Satu poin diberikan untuk pelanggaran ringan seperti:  

  • Tidak menggunakan helm saat berkendara motor. 
  • Tidak memakai sabuk pengaman. 
  • Mengangkut penumpang dengan mobil barang.  

Adapun untuk kecelakaan lalu lintas, bobot poin yang diberikan lebih tinggi, yaitu 5, 10, atau 12 poin, tergantung tingkat keparahannya:  

1. Dua belas poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.  

2. Sepuluh poin diberikan kepada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta bagi pelaku tabrak lari.  

3. Lima poin dikenakan bagi pengendara yang mengemudi secara berbahaya dan membahayakan nyawa atau barang.  

Sistem ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Apabila akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pelanggar dapat dicabut sementara atau permanen, tergantung pada kebijakan yang berlaku.  

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill