Connect With Us

Bakal Ditilang, Ini 14 Target Pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 14 Oktober 2024 | 05:36

Polisi memakaikan helm kepada pengendara dalam operasi Zebra di Kota Tangerang. (Satlantas Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Selain itu, Operasi Zebra Jaya juga dilaksanakan guna mendukung kelancaran agenda nasional, termasuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

"Ops Zebra Jaya 2024 mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif.

Latif juga mengungkapkan, dalam operasi ini, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Para pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai tilang. 

Berikut daftar 14 pelanggaran yang akan menjadi target operasi.

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan
  2. Penertiban kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan handphone saat berkendara
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Tidak membawa STNK
  13. Melanggar marka atau menggunakan bahu jalan secara tidak sah
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendukung kelancaran berbagai agenda nasional. 

Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi dan membantu menciptakan ketertiban di jalan raya.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill