Connect With Us

Mulai Hari Ini, Catat 15 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2023

Fahrul Dwi Putra | Senin, 18 September 2023 | 17:38

Polisi memakaikan helm kepada pengendara dalam operasi Zebra di Kota Tangerang. (Satlantas Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 yang berlaku mulai Senin, 18 September 2023.

Dalam unggahan akun Instagram resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, operasi ini digelar dalam rangka menuju Pemilu 2024 mendatang.

Adapun operasi ini digelar selama dua pekan mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.

"Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," demikian tulis akun @tmcpoldametro.

Terdapat 15 pelanggaran yang akan ditindak langsung oleh petugas dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Berikut rinciannya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan perangkat Handphone (Hp) saat mengemudi 
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI 
  5. Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan 
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan 
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang 
  8. Pengemudi atau pemotor di bawah umur dan tidak memiliki SIM 
  9. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat maupun lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Melanggar markah jalan
  12. Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar 
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya 
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  15. Penertiban parkir liar
KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill