Connect With Us

Segini Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2025

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Maret 2025 | 12:30

Ilustrasi Tol (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang arus mudik Lebaran 2025, PT Jasa Marga (Persero) telah merilis daftar tarif tol terbaru untuk kendaraan golongan I yang melintasi Tol Trans Jawa. Informasi ini penting bagi para pemudik agar dapat memperkirakan biaya perjalanan, terutama bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.  

Tarif tol dari Jakarta menuju berbagai kota di Pulau Jawa bervariasi tergantung pada tujuan akhir perjalanan. Jika melintasi Tol Jakarta–Cikampek dan keluar di Gerbang Tol Cipernah menuju Cirebon, pemudik harus membayar sekitar Rp166.500. 

Sementara itu, tarif tol dari Jakarta ke Semarang melalui Gerbang Tol Kalikangkung mencapai Rp440.000. Untuk pemudik yang menuju Solo atau Yogyakarta via Gerbang Tol Klaten, tarifnya sekitar Rp525.500. 

Sedangkan bagi yang menuju Surabaya melalui Gerbang Tol Warugunung, biaya tol yang harus dikeluarkan adalah Rp859.500.  

Selain tarif akumulasi dari Jakarta ke beberapa kota besar, tarif tol di setiap ruas juga telah diperbarui. Beberapa di antaranya adalah Tangerang–Merak sebesar Rp58.000, Jakarta–Tangerang Rp8.500, JORR 2 Rp17.000, Kunciran–Cengkareng Rp27.000, serta Jakarta–Cikampek yang dikenakan tarif Rp22.000.  

Di wilayah tengah Pulau Jawa, tarif tol Semarang ABC ditetapkan sebesar Rp9.500, Semarang ABC–Solo Rp56.500, Solo–Ngawi Rp131.000, dan Ngawi–Kertosono Rp98.000. Sementara di bagian timur, tarif Mojokerto–Surabaya sebesar Rp43.500, serta ruas Gempol–Pasuruan yang digratiskan.  

Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan golongan I yang dikenakan tarif ini meliputi sedan, jip, pikap atau truk kecil, serta bus. 

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill