Connect With Us

Mau Perpanjang STNK 5 Tahunan Sendiri Tanpa Calo? Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 12:46

Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Perpanjangan STNK lima tahunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tidak seperti pengesahan STNK tahunan yang bisa dilakukan di gerai Samsat atau layanan keliling, proses perpanjangan lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa langsung ke kantor Samsat karena perlu dilakukan cek fisik.

Syarat yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Pengurusan perpanjangan STNK sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa calo. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan.

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya 
  • Surat kuasa apabila diwakilkan 
  • Kendaraan yang masa berlaku STNK-nya akan diperpanjang  

Setelah semua persyaratan lengkap, langsung saja menuju kantor Samsat. Langkah pertama adalah proses cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini biasanya tidak dipungut biaya. Setelah cek fisik selesai, hasil gesek disahkan di loket legalisasi.

Alur Perpanjangan STNK dan Cetak Pelat Nomor

Usai dokumen dilegalisir, petugas akan mengarahkan ke loket progresif. Setelahnya, akan diminta mengisi formulir perpanjangan STNK. Usai semua dokumen diserahkan, kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk membayar biaya administrasi di loket kasir.

Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak STNK baru dan kamu diarahkan ke area pencetakan pelat nomor. Tinggal tunggu giliran untuk mengambil pelat nomor yang sudah jadi.

Berapa Biaya yang Dikeluarkan?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200 ribu, sedangkan biaya cetak pelat nomor baru Rp100 ribu. 

Di luar itu, kamu juga harus membayar pajak tahunan kendaraan (PKB) dan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil.

Besarnya total biaya tentu tergantung jenis dan nilai kendaraan. Sebagai gambaran, total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp3,2 juta jika termasuk PKB, SWDKLLJ, serta administrasi lainnya.

Demikian informasi mengenai cara mengurus sendiri perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat agar dapat menghemat biaya jasa calo. Pastikan semua dokumen lengkap dan datang sesuai jam operasional agar proses berjalan lancar.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

TANGSEL
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Kamis, 3 September 2026 | 20:13

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengerjakan pembangunan turap dan bronjong di tiga titik wilayah rawan banjir dan longsor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill