8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:46
Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.
TANGERANGNEWS.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dalam kondisi apa pun.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Yassierli menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai perusahaan, bahkan berlangsung lama.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," ujar Yassierli dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.
Selain ijazah, larangan juga berlaku terhadap dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Dikatakan Yassierli, langkah ini diambil demi
memberikan pelindungan kepada pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ia meminta Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menghambat karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak.
"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.
Namun, Yassierli memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dapat dilakukan jika disertai alasan yang dibenarkan secara hukum. .
Lebih lanjut, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dokumen yang disimpan.
"(Pemberi kerja) memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," tukas Yassierli.
Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.
TODAY TAGBangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews