Connect With Us

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Perusahan Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali Untuk Ini 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:55

Ilustrasi ijazah (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dalam kondisi apa pun. 

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai perusahaan, bahkan berlangsung lama. 

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," ujar Yassierli dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain ijazah, larangan juga berlaku terhadap dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

Dikatakan Yassierli, langkah ini diambil demi

memberikan pelindungan kepada pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Ia meminta Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menghambat karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak. 

"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.

Namun, Yassierli memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dapat dilakukan jika disertai alasan yang dibenarkan secara hukum. .

Lebih lanjut, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dokumen yang disimpan. 

"(Pemberi kerja) memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," tukas Yassierli.

BANTEN
PT MRT Jakarta Temui Gubernur Banten, Bahas Masterplan Rute Balaraja-Kembangan

PT MRT Jakarta Temui Gubernur Banten, Bahas Masterplan Rute Balaraja-Kembangan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:11

PT MRT Jakarta (Perseroda) menemui Gubernur Banten untuk berdiskusi terkait rencana perpanjangan rute transportasi massal MRT Balaraja-Kembangan, Selasa 19 Agustus 2025.

SPORT
Persija vs Persita Tercatat Jadi Laga dengan Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 Super League 2025/2026 

Persija vs Persita Tercatat Jadi Laga dengan Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 Super League 2025/2026 

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:35

Laga Persija Jakarta melawan Persita Tangerang dalam Liga 1 Super League musim 2025/2026 tercatat menjadi pertandingan dengan jumlah penonton terbanyak selama dua pekan kompetisi berlangsung.

HIBURAN
Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:55

Untuk pertama kalinya di Tangerang, karakter viral Tungtung Sahur hadir dengan wujud nyata. Bersama Gatotkaca sang pahlawan perkasa, keduanya akan tampil dalam event “Gatotkaca Vs Tungtung Sahur” yang berlangsung pada 9–24 Agustus 2025 di Mal Ciputra

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill