Connect With Us

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Perusahan Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali Untuk Ini 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:55

Ilustrasi ijazah (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dalam kondisi apa pun. 

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai perusahaan, bahkan berlangsung lama. 

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," ujar Yassierli dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain ijazah, larangan juga berlaku terhadap dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

Dikatakan Yassierli, langkah ini diambil demi

memberikan pelindungan kepada pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Ia meminta Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menghambat karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak. 

"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.

Namun, Yassierli memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dapat dilakukan jika disertai alasan yang dibenarkan secara hukum. .

Lebih lanjut, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dokumen yang disimpan. 

"(Pemberi kerja) memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," tukas Yassierli.

BANTEN
Ajukan Pasang Baru Listrik Bisa dari Rumah Tanpa ke Kantor PLN, Begini Caranya

Ajukan Pasang Baru Listrik Bisa dari Rumah Tanpa ke Kantor PLN, Begini Caranya

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:52

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengajak pelanggan untuk menggunakan layanan pasang baru listrik yang bisa diajukan hanya melalui aplikasi PLN Mobile, tanpa perlu datang ke kantor PLN.

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

TOKOH
Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:11

Kabar duka datang dari keluarga jurnalis ternama Najwa Shihab. Suaminya, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, tutup usia pada Senin, 20 Mei 2025 pukul 14.29 WIB di RS PON, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill