Connect With Us

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Perusahan Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali Untuk Ini 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Mei 2025 | 13:55

Ilustrasi ijazah (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dalam kondisi apa pun. 

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai perusahaan, bahkan berlangsung lama. 

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," ujar Yassierli dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain ijazah, larangan juga berlaku terhadap dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

Dikatakan Yassierli, langkah ini diambil demi

memberikan pelindungan kepada pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Ia meminta Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh menghalangi atau menghambat karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak. 

"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.

Namun, Yassierli memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dapat dilakukan jika disertai alasan yang dibenarkan secara hukum. .

Lebih lanjut, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dokumen yang disimpan. 

"(Pemberi kerja) memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," tukas Yassierli.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

BANTEN
Program Sarjana Penggerak Desa Diluncurkan, Tiap Desa di Banten Wajib Biayai Satu Calon Sarjana Rp20 juta

Program Sarjana Penggerak Desa Diluncurkan, Tiap Desa di Banten Wajib Biayai Satu Calon Sarjana Rp20 juta

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:29

Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan Program Sarjana Penggerak Desa. Program itu merupakan program pembangunan desa yang berbasis pada sumber daya manusia.

KAB. TANGERANG
Paramount Petals Dorong Pengolahan Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot dan Lele

Paramount Petals Dorong Pengolahan Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot dan Lele

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:58

Paramount Petals bersama Yayasan Gen Care meluncurkan program pengolahan sampah organik berbasis biokonversi melalui budidaya maggot dan lele di Desa Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Didorong Melek AI, ASN Pemkot Tangsel Diberi Pelatihan ChatGPT

Didorong Melek AI, ASN Pemkot Tangsel Diberi Pelatihan ChatGPT

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:03

Teknologi kecerdasan buatan (AI) kini bukan lagi sekadar wacana masa depan, tetapi sudah menjadi bagian nyata dalam kehidupan sehari-hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill