Connect With Us

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:49

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, dimana kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Selain itu, keputusan MK menyebutkan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.

Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI telah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral. 

Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 Persen sampai dengan 10,5 persen,

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh juga melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri, yang didapat pertambahan nilainya sebesar 0,5 persen sampai dengan 5 persen. Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5 persen - 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.

"KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025," bebernya.

Menurutnya, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh pada 28 Agustus 2025. 

Aksi ini nantinya dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

KOTA TANGERANG
Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:42

Di balik kepungan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Tangerang, sebuah kabar membahagiakan menyeruak dari RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill