Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TANGERANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan di pengujung tahun ini. Program pembiayaan itu adalah Subsidi Selisih Bunga (SSB), yang total anggarannya mencapai 57,51 miliar.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, fasilitas yang diberikan lewat skema SSB akan sama dengan fasilitas yang diberikan bantuan pembiayaan lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias KPR subsidi.
"Nantinya sama (dengan penerima FLPP). Pemohon bisa mengajukan DP (Uang Muka KPR) 1% di Bank BTN (Bank Tabungan Negara), bisa dapat bunga KPR ringan 5% selama masa kredit. Sama dengan FLPP," ujar Maurin.
Maurin menambahkan, perbedaan mendasar antara skema FLPP dan skema SSB hanya terletak pada penyelenggaraannya saja. Pada skema FLPP, dana yang digunakan untuk membayar rumah yang kemudian diangsur oleh masyarakat dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagian besarnya berasal dari dana pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Kementerian PUPR.
Sementara pada skema SSB, dana yang sama berasal sepenuhnya dari dana milik perbankan yang bersangkutan. "Sederhananya, perbedaan terletak di belakang layar saja. Fasilitas yang diterima dan cara pengajuannya oleh masyarakat semuanya sama," tutur Maurin.
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TODAY TAGSeorang guru SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya sendiri.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews