Connect With Us

Terbitnya Permen PUPR tentang P3SRS Bikin Penghuni Menjerit

Dena Perdana | Selasa, 26 November 2019 | 17:00

Salah satu apartemen yang berada di kawasan Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 23 tahun 2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) masih menjadi polemik. Sejumlah penghuni apartemen mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan baru tersebut.


Umumnya para pemilik atau penghuni apartemen atau rusun khawatir jika kemunculan aturan tersebut akan berdampak pada pelayanan prima yang selama ini mereka dapatkan.  “Dikelola oleh pengembang saja masih ada yang kurang nyaman. Apalagi jika nanti diserahkan kepada pengurus perhimpunan. Bisa-bisa kalau kita komplain malah berantem,” kata Denny Irawan, penghuni Apartemen Aeropolis di wilayah Kota Tangerang. 

 



Menurutnya, perhimpunan sebaiknya hanya menjadi perwakilan penghuni saja, tidak menjadi pengatur pengelolaan rusun.  "Menjadi pengelola apartemen terlihat mudah memang, tetapi menjadi prefesional itu tidak semudah diucapkan. Karena praktiknya sangat jauh berbeda dengan kenyataan,” katanya menambahkan.

Ayu Wulandira, penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan, pun menyatakan khawatir pengelolaan rusun diambil alih kepada pengurus perhimpunan.

“Saya melihat di aturan baru ini maksudnya pemerintah baik. Tetapi umumnya penghuni apartemen itu mencari kenyamanan  dan kemudahan. Saya misalnya memilih apartemen dengan melihat developer-nya, kalau tahu pengelolanya bukan developer ya enggak mau saya,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat properti Erwin Kallo, tidak mau menyalahkan protes para penghuni tersebut. Karena memang salah satu keputusan membeli apartemen adalah terkait siapa yang mengembangkan apartemen tersebut.

"Karena bagaimanapun, nama baik pengembang juga akan memengaruhi keputusan pembelian. Saya pribadi juga pasti akan memasukkan faktor tersebut dalam pertimbangan sebelum melakukan pembelian," katanya.

Soal pengelolaan, memang betul tidak berarti ketika diserahkan kepada para pemilik atau penghuni (tanpa melibatkan pengembang) berarti akan menjadi lebih baik dari sebelumnya (ketika dikelola pengembang). Namun, belum tentu terbukti juga bahwa ketika diambil alih oleh para pemilik atau penghuni, kemudian pengelolaan pasti lebih buruk.

"Jadi, menurut saya, yang penting adalah peraturan harus membangun suatu sistem hukum yang jelas terkait P3SRS dan bagaimana pengelolaan suatu apartemen harus dilakukan. Misalnya aspek keterbukaan terhadap laporan keuangan atau terhadap laporan pengelolaan. Selain itu, aspek kehati-hatian, seperti audit terhadap laporan keuangan juga penting, untuk memberikan jaminan kepada para pemilik atau penghuni bahwa hal keuangan tidak disalahgunakan oleh para pengurus perhimpunan," katanya.

Untuk diketahui, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. P3SRS dibentuk untuk bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengn bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta penghunian.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill